Bursa Calon Kapolri

Utak-Atik Bursa Calon Kapolri, Komjen Pol Listyo Prabowo Menghilang dari 3 Calon Kapolri Terbaru

Gonjang-ganjang bakal calon kapolri  Kapolri pengganti Jenderal (Pol) Idham Aziz makin menghangat dan bergulir.

Editor: Salman Rasyidin
Divisi Humas Polri
Ilustrasi: Kabareskrim Listyo Sigit Mengatakan Penangkapan Tjoko Tjandra atas perintah langsung Presiden kepada Kapolri. Listyo sebelumnya menjadi kandidat terkuat calon Kapolri 

Kedua, calon Kapolri pengganti Idham Azis harus bisa mengkonsolidasikan internal kepolisian.

“Khususnya, jam terbang yang dimilikinya, kapasitas dan kapabilitasnya yang bisa diterima senior maupun junior di tubuh Polri, dan kualitas kepemimpinan yang mampu menyelesaikan masalah di internal ataupun eksternal kepolisian,” kata dia.

Kemudian yang ketiga, sejauh mana figur calon Kapolri itu tidak memiliki kerentanan masalah, terutama masalah yang bisa menjadi polemik di masyarakat di masa sekarang maupun ke depan.

"Ketiga kriteria ini menjadi bahasan serius dalam menentukan dan memilih calon Kapolri pasca Idham Azis," ungkap Neta S Pane.

Alasannya, masalah Polri ke depan tidak lagi sekadar menghadapi para kriminal dan ancaman keamanan zaman old.

Neta mengatakan, pada pertengahan Januari 2021 paling tidak Istana telah mengantongi para kandidat dan sudah dikirim ke Komisi III DPR untuk mengikuti uji kepatutan.

“Minimal 20 hari sebelum Kapolri Idham Azis pensiun nama calon penggantinya sudah bisa diproses," ujarnya.

Kompolnas Godok 10 Nama

Informasi yang beredar di media, Wanjakti saat ini tengah menggodok 10 nama perwira tinggi dengan pangkat Komjen sebagai calon kandidat Kapolri.

Enam orang di antaranya merupakan komjen di internal Polri dan empat lainnya bertugas di luar struktur Polri.

Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti, Minggu (20/12/2020) mengatakan, Jenderal (Pol) Idham Azis akan pensiun pada 1 Februari 2021.

Sementara, batas pensiun bagi anggota Polri adalah 58 tahun.

Poengky Indarti mengaku telah mengantongi nama calon Kapolri yang akan diusulkan ke Jokowi.

Meski begitu dia tidak menyebut nama kandidat tersebut.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Pasal 11 ayat (6) huruf B menyatakan, Kapolri yang baru sebelum dipilih dilihat dari dua aspek, yakni kepangkatan dan jenjang karier.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved