Larangan Libur

ASN Dilarang Bepergian Selama Libur Natal dan Tahun Baru 

Aparatur sipil negara (ASN) dilarang bepergian selama libur peringatan Natal dan Tahun Baru 2021.Ketentuan ini berlaku untuk keluarga ASN.

Editor: Sutrisman Dinah
(Shutterstock)
Ilustrasi virus corona dan gejala terinfeksi virus corona 

“Tujuan diterbitkan SE MenPAN RB untuk memutus penyebaran covid-19,” ujarnya.

Terkait sanksi disiplin, Rini berujar sudah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan, baik itu pelanggaran ringan, sedang, hingga pelanggaran berat. Pejabat Pembina Kepegawaian(PPK) terkait dapat mengatur sanksi disiplin jika ada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Jadi kewenangannya ada di PPK. SE hanya memberikan pembatasan-pembatasan saja, tentu saja disesuaikan dengan kebutuhan kepentingan ASN,” kata Rini.*****

Penulis: Tribun Network/ras/wly

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved