Larang Acara Perayaan Tahun Baru, Pemkot Palembang Keluarkan Surat Edaran
Guna mencegah penyebaran covid-19 Pemkot Palembang melarang perayaan malam tahun baru 2021 pada Kamis malam, 31 Desember 2020
SRIPOKU.COM.PALEMBANG - Guna mencegah penyebaran covid-19 agar tak semakin bertambah dan meluas, pemerintah kota (pemkot) Palembang melarang perayaan malam tahun baru 2021 pada Kamis malam, 31 Desember 2020.
Larang tersebut diatur dalam Surat Edaran Walikota Palembang Nomor 59/ SE/ PP/ 2020 tentang Ketentuan Adaptasi Kebiasaan Baru di Tempat Ibadah, Pariwisata dan Fasilitas Umum Lainnya Pada Pelaksanaan Operasi Lilin Musi 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kota Palembang.
"Ya, surat edaran ini telah saya tanda tangani dan akan kita edarkan," ujar Walikota Palembang, Harnojoyo, Senin (21/12/2020).
Ia meminta agar masyarakat tidak merayakan tahun baru dengan cara bersukaria dengan membuat keramaian atau kerumunan.
"Kita berzikir saja dirumah masing-masing apalagi ini masih di masa pandemi kita harus tetap terapkan protokol kesehatan," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Palembang, GA Putra Jaya mengatakan durat Edaran Walikota Palembang ini menegaskan bahwa tidak ada perayaan tahun baru dengan kerumunan.
Surat Edaran Walikota Palembang yang ditanda tangani oleh Walikota Palembang, Harnojoyo berisi lima point.
Pertama, bahwa setiap orang wajib memakai masker dan menghindari kontak fisik secara langsung.
Dua, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan atau acara pergantian tahun baru seperti orgen tunggal, pesta kembang api, pasar malam dan kegiatan lainnya yang dapat menyebabkan kerumunan banyak orang.
Tiga, menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menerapkan gerakan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Keempat, seluruh pelaku usaha, pemilik, pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan dan lainnya untuk mewajibkan tamu memakai masker.
Baca juga: Harnojoyo Pastikan Palembang Kembali Masuk Zona Orange Penyebaran Covid-19
Baca juga: PT Pupuk Sriwidjaja Palembang Kembali Raih Proper Hijau Tahun 2020 dari KLHK
Baca juga: Malam Tahun Baru, Pemkot Palembang Hanya Akan Gelar Dzikir Bersama
Dan terakhir, para camat, lurah, Pol PP bersama unsur TNI, Polri dan instansi terkait untuk melakukan pemantauan.
Pada malam tahun baru pihaknya akan melakukan pemantauan gabungan bersama kepolisian.
"Sama seperti malam sebelumnya kita terus melakukan pemantau ke cafe-cafe dan tempat nongkrong anak muda. 50 personel akan kita terjunkan untuk pemantauan malam tahun baru agar tidak terjadi kerumunan," jelasnya.