Pilkada 2020 di Sumsel

KPU Sumsel Ungkap Hasil Pilkada 2020 di OKU, PALI, dan Muratara Sumsel Digugat ke MK

Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tiga dari tujuh Kabupaten di provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) digugat ke MK.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Ketua KPU Sumsel Dra Kelly Mariana. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tiga dari tujuh Kabupaten di provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang menggelar Pilkada serentak 2020 dilaporkan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu daerah, yaitu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang dari hasil rekapitulasi perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, pasangan calon petahana Kuryana Azis, dan khusus wakilnya Johan Anuar yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) unggul terhadap Kotak Kosong (Koko).

"Hingga siang ini, sudah ada 3 hasil Pilkada 2020 di Sumsel dilaporkan ke MK," kata Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Barcelona Vs Valencia, Duelnya Klub One Man One Show, Ajang Unjuk Gigi Messi dan Soler

Kelly sendiri mengaku belum mengetahui, untuk gugatan hasil Pilkada OKU tersebut dilaporkan oleh siapa dan masih menunggu pihak MK.

Sedangkan dua kabupaten lainnya, yaitu PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) diajukan paslon 01 Devi Harianto- Darmadu dan Muratara (Musi Rawas Utara) diajukan paslon nomor urut 03 M Syarif Hidayat- Surian.

"Ketiganya yaitu, PALI, OKU dan Muratara. Kalau di OKU kita belum tahu siapa yang melaporkan atau pemohon gugatannya," jelas Kelly.

Dijelaskan Kelly, sepengetahuan dirinya MK memang tidak berhak menolak gugat dari masyarakat atau kelompok tertentu.

Namun, nantinya akan diproses sebelum diputuskan oleh MK apakah bisa dilanjutkan atau tidak.

"Itukan tergantung MK nya (proses), kalau aturan MK memang menerima, nanti akan dilihat prosesnya, apa perlu disidang atau tidak," capnya.

Baca juga: Libur Nataru, Amanzi Waterpark Palembang Terapkan Protokol Kesehatan Ketat, Punya Sertifikat CHSE

Kelly menerangkan, hasil dalam perolehan suara (perselisihan) Pilkada bisa diajukan ke MK, namun ada syarat- syarat tertentu.

Mulai dari batas waktu pelaporan atau pendaftaran ke MK yang maksimal 3x24 setelah hasil rekapitulasi ditetapkan KPU, hingga batas maksimal selisih suara antar paslon yang ada.

"Sesuai aturan batas waktu 3x24 jam, artinya 18 Desember ini terakhir, dan sudah didaftarkan. Sementara empat Kabupaten lainnya, belum ada laporan," tuturnya.

Ditambahkan Kelly, didaerah yang melaksanakan Pilkada tidak ada gugatan ke MK, maka KPU nanti bisa menetapkan paslon pemenang Pilkada maksimal 5 hari pasca keluarnya laporan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK.

Namun, bagi daerah yang ada berperkara di MK, maka proses penetapan paslon pemenang Pilkada oleh KPU menunggu adanya putusan MK, dan jika keluar putusan, maksimal diberikan 5 hari KPU setempat untuk melakukan langkah selanjutnya (penetapan).

Baca juga: Kronologi Tabrakan Dua Colt Diesel di Rupit Muratara, Seorang Warga Lahat Meninggal Dunia

"Soal kapan keluarnya BRPK MK itu, kita tidak tahu keluarnya, tapi ada kemungkinan sampai bulan Januari tahun depan," tandasnya.

Soal kemungkinan yang terjadi, khususnya digugatan diterima MK, Kelly enggan menanggapinya dan semua ada di MK.

"Kita tidak tahu, tergntung MK nantinya, kalau lihat hasil rekapitulasi di PALI memang berpotensi karena memasuki syarat maksimal selisih suara untuk mengajukan perselisihan, karena tidak sampai 1 persen.

Tetapi, kalau di Muratara selisihnya sampai 9 persen, jadi biarkan MK yang memutuskan," tukasnya.

Sementara Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi menyatakan, berdasarkan aturan di undang- undang No 1 tahun 2015, gugatan hasil Pilkada ke MK jika jumlah penduduk diatas 250 ribu tapi kurang dari 500 ribu, batas selisih minimal pengajuan gugatan di MK adalah 2 persen. Sementara selesih suara di Pilkada PALI diperkirakan kurang dari 1 persen.

Baca juga: Bukannya Takut, Pengendara Mobil Ini Nekat Terobos Barikade Pasukan Brimob: Apa yang Terjadi?

"Intinya KPU Kabupaten siap menghadapi gugatan, dan kita sudah instruksikan KPU PALI, untuk bekerja sesuai aturan dan mendokumentasikan semua kejadian khusus," pungkasnya.

Sekedar informasi, dari rekapitulasi perolehan suara hasil pencoblosan pada 9 Desember lalu oleh KPU Kabupaten, di Kabupaten OI paslon nomor urut 01 yang merupakan putra wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya yaitu Panca Wijaya Akbar yang berpasangan dengan Ardani memperoleh suara terbanyak dari calon petahana Ilyas Panji- Endang.

Di PALI suara terbanyak diraih calon Bupati petahana Heri Amalindo dan Soemarjono, dari paslon Devi- Darmadi, yang terpaut tipis 658 suara atau kurang 1 persen.

Kemudian di Mura, dua Srikandi Ratna- Suwarti meraih suara terbanyak dari calon Bupati petahana Hendra Gunawan- Mulyana, di Muratara paslon 01 Devi Suhartoni- Innayatullah unggul sementara terhadap calon Bupati petahana M Syarif Hidayat- Surian dengan selisih yang cukup jauh sekitar 9 persen.

Lalu di Kabupaten OKU paslon petahana Kuryana- Johan memperoleh suara terbanyak terhadap kotak kosong, hal sama juga terjadi di Kabupaten OKU Selatan paslon petahana Popo- Soeilihen menang lawan kotak kosong.

Baca juga: Keluarga Jenazah yang Petinya Jatuh Saat Dimakamkan di PALI Ajukan Banding Pasca Hakim Tolak Gugatan

Terakhir, di Kabupaten OKU Selatan adik kandung Gubernur Sumsel Herman Deru yaitu Lanozin yang berpasangan dengan putra Bupati saat ini Kholid Mawardi yaitu Yudha, dinyatakan memperoleh suara terbanyak terhadap sang kakak ipar Lanozin sendiri yaitu Ruslan Taimi (adik ipar Herman Deru) yang berpasangan dengan dr Herly.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved