Aksi 1812 Jakarta
"Jangan Halang-halangi," Ketum PA 212 Slamet Maarif Soal Aksi 1812 Tanpa Izin Polisi: Jalan Terus
Rencana aksi 1812 tetap akan digelar pada hari Jumat 18 Desember 2020 meskipun tak mendapatkan izin dari Polda Metro jaya.
SRIPOKU.COM.JAKARTA -- Rencana aksi 1812 tetap akan digelar pada hari Jumat 18 Desember 2020 meskipun tak mendapatkan izin dari Polda Metro jaya.
Persaudaraan Alumni 212 buka suara soal Aksi 1812 yang rencananya digelar Jumat 18 Desember, tetapi tak mendapatkan izin dari Polda Metro Jaya.
Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif kemudian membagikan poster yang menyebut Aksi 1812 tetap digelar sesuai rencana.
"Sesuai dengan UU no 9 tahun 1998 pasal 13, Korlap Aksi ANAK NKRI sudah menyampaikan surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya pada hari Selasa lalu," tulis isi poster tersebut dilihat Tribunnews, Kamis (17/12/2020).
Sehingga, dikatakan Slamet, polisi seharusnya melindungi aksi. "Dan wajib dijaga pihak kepolisian, bukan dihalang-halangi," ujarnya.
Adapun Polda Metro Jaya tak mengeluarkan izin atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait rencana aksi 1812 yang digelar oleh gabungan ormas Islam ANAK NKRI.
"Ya tidak mengeluarkan izin tidak dikeluarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri menyebut polisi bakal melakukan upaya preventif agar tidak ada kerumunan di ibu kota.
Pasalnya, aksi 1812 berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
"Preventif kita mulai dari bekasi dari daerah kita sampaikan kalau ada kerumunan massa. Kita sampaikan tidak boleh ada kerumunan. Operasi kemanusiaan yang akan kita lakukan," lanjut Yusri.
Selain itu, Polda Metro juga akan menurunkan personel di lapangan.
"Tetap ada. Nanti akan kita sampaikan, kita akan rapat dulu," pungkasnya.
Diketahui, dari poster yang diterima Tribunnews, beberapa tuntutan oleh ANAK NKRI akan disuarakan dalam aksi Jumat.
Tuntutan pertama yakni meminta pengusutan tuntas terhadap enam laskar FPI yang tewas oleh polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Tuntutan kedua yakni meminta Imam Besar Habib Rizieq Shihab yang ditahan di Polda Metro Jaya agar dibebaskan.
Kemudian, tuntutan ketiga yakni meminta agar kriminalisasi terhadap ulama dihentikan. Selain itu, mereka juga menegaskan agar tak ada lagi diskriminasi hukum.