3 Alasan Vanessa Angle Berhak Mendapatkan Asimilasi, Janji AKan Lebih Baik Setelah Keluar Penjara

Setelah menjalani hukuman di balik jeruji besi karena kasus narkoba, Vanessa Angle sudah bisa menghirup udara bebas.

Editor: adi kurniawan
Kolase Sripoku.com/Instagram
Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel 

SRIPOKU.COM -- Setelah menjalani hukuman di balik jeruji besi karena kasus narkoba, Vanessa Angle sudah bisa menghirup udara bebas.

Vanessa Angel mendapatkan asimilasi dari Direktorat Jenderal Pemasyakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Artis bernama lengkap Vanesza Adzania ini pun tidak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak 18 Desember 2020.

"Bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan asimilasi pada tanggal 18 Desember 2020 dengan alasan yang tercantum dalam surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.3- PK.01.04.04-766," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti melalui keterangannya, Jumat (18/12/2020).

Dalam surat itu, terdapat tiga alasan mengapa Vanessa Angel berhak memperoleh asimilasi.

Pertama, bahwa dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 belum diatur terhadap pemberian asimilasi bagi narapidana yang dipidana 6 bulan atau kurang.

Kedua, bahwa narapidana atas nama Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat melakukan tindak pidana/pelanggaran ringan sehingga dapat diberikan asimilasi di rumah.

Baca juga: ANEH, Mau Demo 1812 Bawa Jimat di Leher dan Badik: Untuk Jaga-jaga Jika Rusuh atau Ada Maling?

Baca juga: Mabes Polri Ambil Alih Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Rizieq Shihab

Baca juga: Download (Unduh) MP3 Lagu Teman - Iman Troye, Lengkap Lirik, Mungkinkah Kita Tak Sehaluan

Ketiga, bahwa pemberian asimilasi di rumah bagi narapidana yang dipidana atau sisa pidana sampai dengan 6 bulan diatur dengan Surat Edaran Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Hal tersebut tertuang dalam poin 5 huruf a nomor (2) yang berbunyi : “Menerbitkan surat keputusan asimilasi bagi narapidana dan Anak yang sisa pidananya 6 (enam) bulan atau kurang terhitung tanggal pada saat surat keputusan asimilasi dikeluarkan”.

Rika mengatakan bahwa dengan alasan tersebut, Vanessa Angel telah memenuhi syarat administratif dan substantif, yaitu telah menjalani satu per dua masa pidana. Sehingga Vanessa diberikan hak asimilasi pada 18 Desember 2020.

"Bahwa tanggal bebas murni (ekspirasi) yang bersangkutan jatuh pada 17 Januari 2020," kata Rika.

Seperti diketahui, Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp10.000.000 subsidair 1 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan surat putusan nomor 1193/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt. pada tanggal 5 November 2020.

Vanessa Angel dinyatakan melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika karena kepemilikan pil Xanax.

Kemudian Vanessa Angel menyerahkan diri ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 18 November 2020.

Bibi Ardiansyah menuliskan pesan sang istri, Vanessa Angel, kepadanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved