Tia, Salah Satu Nasabah Jiwasraya Berharap Preminya Bisa Dibayar

Dikutip dari Kompas, Kejagung bergerak cepat untuk menelusuri berbagai aset terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya

Editor: aminuddin
tribun sumsel
JIWASRAYA : Kantor Jiwasraya Palembang di Jalan Sudirman km 3,5 Pahlawan. (SRIPOKU.COM/TS) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Salah satu nasabah Jiwasraya, Tia berharap premi pendidikan yang rutin dia bayar sejak 9 tahun lalu bisa dicairkan karena digunakan untuk biaya pendidikan anaknya saat ini.

Apalagi di masa pandemi ini, dia berharap uang itu ada karena saat ini dia juga tengah membutuhkan biaya lebih akibat terdampak pandemi.

Tia mengaku membeli polis untuk tabungan pendidikan anaknya.

Awalnya saat anak akan masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP),  premi dibayar dan lancar.

Namun belakangan karena adanya kasus tersebut, dia khawatir preminya yang harusnya cair tahun ini belum juga cair karena Jiwasraya tersandung kasus korupsi.

"Sudah berapa kali mengajukan klaim masih ditunda juga karena katanya mengajukan klaim dan segala urusan sekarang di Jakarta, bukan lagi di Palembang," ujarnya, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Profil Singkat Enam Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya yang Divonis Majelis Hakim Tipikor Seumur Hidup

Baca juga: Kasus Jiwasraya Terus Bergulir, Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Termasuk Pejabat OJK

Kantor Jiwasraya Palembang juga tampak sepi, hanya ada petugas keamanan dan beberapa pegawai saja.

Tidak ada satupun pimpinan dan pegawai yang mau dimintai keterangan terkait kejelasan nasib nasabahnya dengan alasan semua kebijakan dan statement sekarang satu pintu dari pusat karena pengajuan klaim juga sudah terpusat.

Dikutip dari Kompas, Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat untuk menelusuri berbagai aset terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dari situ, aset kemudian disita untuk mengganti kerugian negara dalam kasus Jiwasraya.

Hingga saat ini, nilai aset yang telah disita oleh penyidik Kejagung ditaksir melebihi Rp 17 triliun.

Baca juga: Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Cucu Pendiri Batik Keris Benny Tjokrosaputro Divonis Seumur Hidup

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebut, nilai aset tersebut baru berdasarkan perhitungan penyidik tanpa melibatkan tim appraisal (penilai) independen serta lembaga yang berwenang menghitung nilai aset.

Sehingga, membuka kemungkinan nilai aset atau barang bukti berubah, jadi belum bisa dipastikan berapa besarannya.

Terlebih, perhitungan nilai aset cenderung berubah karena mempertimbangkan kondisi ekonomi.

Aset sitaan tersebut berasal dari enam tersangka serta rekening efek yang diblokir kejaksaan karena diduga terkait Jiwasraya.

Untuk aset tersangka yang berada di luar negeri masih terus dilacak.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved