Tetap Terapkan Protokol Kesehatan, Ini Jadwal Libur Cuti Bersama Selama Bulan Desember 2020
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19 adalah dengan memangkas waktu hari libur di akhir tahun 2020.
SRIPOKU.COM -- Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19 adalah dengan memangkas waktu hari libur di akhir tahun 2020.
Sebelumnya, libur akhir tahun 2020 berjumlah 11 hari (libur akhir tahun digabung dnegan cuti bersama dan libur pengganti Idul Fitri 2020).
Setelah dipangkas, libur akhir tahun tersebut kini hanya berjumlah 8 hari saja dimana pengurangan ini dilakukan pada 28-30 Desember 2020.
"Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember)."
"Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa," ujar Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy seperti dikutip dari Setkab.go.id, Selasa (1/12/2020).

Sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020 tanggal 28-30 Desember tersebut ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Muhadjir menyampaikan libur Natal dan Tahun Baru tetap ada.
Nantinya libur Natal akan berlangsung pada 24-27 Desember.
Sementara 31 Desember adalah cuti bersama sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Tanggal 1 (Januari) adalah otomatis libur karena 1 Januari. Kemudian tanggal 2 (Januari) adalah hari Sabtu (dan) tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur," kata Muhadjir.
===
Hari Libur dan Cuti Bersama Desember 2020:

9 Desember 2020: Libur nasional Pilkada
24 Desember 2020: Libur cuti bersama Natal
25 Desember 2020: Libur Natal