Terkait Video Reportase FPI vs Polri, Jurnalis Edy Mulyadi: Ajukan ke Dewan Pers Bukan Main Panggil
Edy menyampaikan kedatangannya hanya untuk mengklarifikasi terkait pemanggilan pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini di Bareskrim Polri.
3. Kasus Tak Bisa Dibawah ke Ranah Hukum
Sementara itu, Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Abdulah Alkatiri juga menyampaikan konten video reportase kliennya tidak bisa dibawa ke ranah hukum. Pasalnya, profesi wartawan dilindungi undang-undang.
"Memang kami juga heran, kalian kan wartawan tahu peraturan saya yakin kalian tahu UU nomor 42 tahun 2009 bahwa kalau ada semacam berita kan wartawan gak bisa langsung di ke ranah hukum. Kalau memang keberatan dengan satu keterangan kan banyak itu pencari fakta contohnya ada Aiman kemudian Balkis dan sebagainya seharusnya dipermasalahkan kayak begitu," jelasnya.
4. Mesti Layangkan Keberatan ke Dewan Pers Bukan Main Periksa dan Panggil
Menurutnya, jika ada pihak yang keberatan terkait suatu pemberitaan bisa mengajukan hak jawab. Hak jawab tersebut harus ditembuskan terlebih dahulu melalui Dewan Pers.
"Jika keberatan itu ada counter silakan hak jawab dan hak jawab itu ditembuskan ke dewan pers. Kalau memang itu dia dianggap pelanggaran, yang menentukan pelanggaran itu menurut UU dan MOU itu adalah dewan pers harus diadakan persidangan internal dewan pers dulu. Jadi ga bisa diprotes," bebernya.
5. Klarifikasi Status Sebagai Saksi
Atas dasar itu, kedatangannya hanya untuk mengklarifikasi terkait statusnya sebagai saksi.
"Kami ke sini untuk klarifikasi masalahnya apa. kalau beliau sebagai saksi, saksi atas terlapor siapa karena pasal-pasal yang digunakan ini membingungkan, ada kepemilikan senjata, ada pengrusakan, penganiayaan. Kalau senjata dia tidak pernah bawa senjata," jelasnya.
"Oleh sebab itu kami ingin tau, ini saksi terlapornya siapa. yang nanti bakal jadi tersangkanya itu siapa terlapornya siapa. kemudian pelapornya juga kami tanyakan, apakah pelapornya itu siapa kami belum tau, kami blank," tandasnya.
6. Bareskrim Panggil Edy Mulyadi Sebagai Saksi
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan jurnalis Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dalam statusnya sebagai saksi kasus bentrokan FPI-Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang, Jawa Barat.
Edy Mulyadi dipanggil dalam surat bernomor S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum tanggal 11 Desember 2020.
Dalam surat itu, Edy diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
"Tidak datang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Senin (14/12/2020).
