Berita Palembang

Tak Ada Keterlibatan Orang Dalam, Begini Kronologi Pencurian Kabel Grounding Stasiun LRT H Barlian

parat kepolisian dari Polrestabes Palembang meralat identitas tersangka pencuri kabel grounding di stasiun LRT Jalan Kolonel H Barlian

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana saat rilis perkara di Mapolrestabes Palembang, Kamis (17/12/2020) 

Untuk para tersangka sendiri diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. Aksi ini sendiri sempat viral dan terekam di CCTV.

Tersangka Epi mengatakan, mereka mencuri dengan cara memanjat pohon kemudian naik ke atas jembatan LRT dengan cara berjalan kaki.

"Kami sudah merencanakan mencuri sejak dia hari sebelumnya," kata Epi.

Para pelaku ini telah dua kali mencuri kabel LRT, sebelumnya di kawasan bandara Sultan Mahmud Badaruddin Palembang.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved