Berhasil Kepung Mapolres Sampang, Ribuan Massa Tuntut Habib Rizieq Dibebaskan Tanpa Syarat
Massa aksi meminta dibebaskannya Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dari penjara.
Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali tak memenuhi panggilan penyidik saat masih berstatus saksi.
Ia pun akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).
Seusai diperiksa selama hampir 12 jam, Rizieq langsung ditahan.
Keesokan harinya, giliran tiga tersangka lainnya yang menyusul Rizieq Shihab untuk menyerahkan diri.
Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.
Sementara itu, Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/12/2020).
Kelima tersangka itu tidak ditahan lantaran dijerat Pasal 93 UU No 6 tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
"Pasal 93 ancamannya hanya satu tahun, nggak akan ditahan," jelas Yusri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditahan Terkait Kasus Kerumunan Massa, Rizieq Shihab Ditahan di Sel Seorang Diri,
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul BREAKING NEWS - Ribuan Partisipan Habib Rizieq Shihab di Sampang Madura Kepung Mapolres,