PPPK 2021 Sudah di Depan Mata, Menpan RB: Seleksi 1 Juta Guru PPPK Dilakukan Tiga Kali Selama 2021

“Khusus untuk seleksi Guru PPPK akan dilaksanakan 3 kali yang rencananya juga dilaksanakan dalam kurun waktu tahun 2021

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/DOKUMEN
Foto Dokumen : Sebanyak 214 tenaga honorer melalui program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Tahun 2019, mengikuti tes kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara berbasis komputer UNBK di SMKN 1 Muaraenim, Sabtu (23/2). 

Untuk bisa lolos seleksi PPPK 2021 mendatang, tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Nah, sebelum mendaftar, yuk kita intip apa-apa yang bakal didapatkan oleh para pelamar jika lulus?

PPPK juga akan menerima pendapatan lain berupa tunjangan sebagaimana yang biasa diterima ASN dengan status PNS.

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved