UMK Palembang
Buruh Tersenyum, Pengusaha Meringis, UMK Palembang Naik Jadi Rp 3,2 Juta: Apindo; Pemkot tak Peka
Kenaikan UMK Palembang 2021 akan menjadi Rp 3,2 Juta atau naik 3,33 persen dibandingkan tahun 2020.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Upah Minimum Kota (UMK) Palembang tahun 2021 dipastikan tetap naik, meskipun sepanjang tahun 2020 ini pandemi Covid-19 terjadi. Kenaikan UMK Palembang 2021 akan menjadi Rp 3,2 Juta atau naik 3,33 persen dibandingkan tahun 2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Palembang, Yanuarpan penetapan besaran UMK 2021 Palembang telah ditandatangani Kepala Daerah, baik Gubernur dan Walikota pada 9 November lalu.
"Tahun 2021 naik 3,33 dari sebelumnya Rp 3.165.519," ujarnya, Selasa (15/12/2020)
Yanuarpan menjelaskan, pertimbangan adanya kenaikan UMK tersebut merupakan hasil rapat koordinasi dengan dewan pengupahan. Kemudian, pertimbangan lain yakni soal inflasi Kota Palembang, survey kelayakan hidup pekerja.
"Kita juga melihat dari nilai pasaran berupa sandang dan pangan dengan total penilaian sebanyak 60 poin," katanya.
Disnaker segera melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan untuk penerapannya. Jika perusahaan tidak menerapkan UMK, karyawan dipersilakan untuk mengadukan ke Disnaker Kota Palembang.
"Namun tentu pertimbangan lain juga dilihat dari kondisi finansial perusahaan. kesejahteraan merupakan hak karyawan, maka jika perusahaannya mampu seharusnya memberikan upah sesuai UMK," katanya.
Sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib menerapkan UMK. Pemberian upah sesuai UMK harus dilakukan perusahaan untuk kesejahteraan karyawannya.
"Di Palembang banyak sekali penggajian di bawah UMK, biasanya sudah ada kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja," tutupnya.
Sesalkan
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia menyesalkan sikap Pemerintah Kota Palembang yang tetap menaikan Upah Minimum Kota (UMK) Palembang menjadi Rp 3,2 Juta di saat kondisi pandemi Covid-19 dengan finansial sektor usaha yang masih belum stabil.
Hal tersebut diungkapkan Ketua APINDO Sumatera Selatan, Sumarjono Saragih, Selasa (15/12/2020).
"Kami menyayangkan Pemkot Palembang Tidak Peka Situasi Dunia Usaha. Saat yang bersamaan, Pemkot juga memilih "melawan" kebijakan Menteri Ketenagakerjaan. Ini sebuah peristiwa yang sangat kita sayangkan terhadap keputusan tersebut," jelasnya saat dihubungi melalui telepon.
Padahal dengan kondisi saat ini menjadi momentum untuk dapat bertahan, melalui cara dan upaya bersama buruh untuk menyepakati tidak menaikan Upah. "Jangankan naikan upah, dapat upah saja itu sudah bersyukur.
Sumarjono mengungkapkan APINDO Kota Palembang telah menyatakan sikap tegas untuk menolak adanya kenaikan UMK. Alasannya pun sudah jelas dan tidak mengarang alasan agar tidak menaikan Upah tahun depan.
"Situasi pandemi ini sudah jelas dampaknya. Harusnya Jangan hanya lihat satu dua kasus perusahaan saja tapi secara umum. Kami sudah menolak terhadap keputusan ini, tapi Pemerintah Kota tetap bersikeras menaikan UMK," katanya.
Terkait sanksi, Sumarjono merespon dalam kondisi terdesak kasarnya tetap akan diterima. Namun, sebaiknya pemerintah dapat mengayomi dan mengelola krisis bukannya malah membuat kebijakan yang memperparah krisis.
"Harusnya melihat semua aspek, saya tidak tahu agendanya apa untuk menaikan Upah dalam situasi begini. Alangkah bijaknya, ada kesepakatan antara buruh dan pengusaha tidak ada kenaikan, kecuali untuk usaha yang kebagian rejeki saat pandemi," katanya.
Menurut Sumarjono, untuk sektor usaha perkotaan merasakan dampak signifikan karena adanya pandemi. Apalagi, sektor usaha andalan perkotaan perdagangan, pariwisata, retail ikut terdampak
"Mempertahankan karyawan untuk tetap bekerja itu sudah syukur. Kalau memang ada yang mendapatkan rezeki karena pandemi harusnya di data dan diinventarisir. Buat yang mendapatkan rezeki ya silakan bila memungkinkan untuk naik," katanya.
Dirinya hanya berharap, buruh dan pengusaha dapat sama-sama prihatin untuk melihat kondisi yang ada saat ini.
"Setelah stabil barulah bisa dibicarakan untuk kenaikan upah," tutupnya.
Sementara itu, seperti diketahui pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menetapkan upah minimum periode 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama seperti tahun 2020. Keputusan itu tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RINo M/11/HK.04/X/2020tentang Penetapan upah MinimumTahun 2021pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).