Pilkada 2020 di Sumsel
UPDATE Pilkada di Sumsel, Senin 14 Desember 2020, 2 Petahana Lolos dari Hadangan Kotak Kosong
Sampai Senin (14/12/2020) di situs pilkada2020.kpu.go.id sudah tiga kabupaten yang telah rampung dilakukan penghitungan.
Penulis: maya citra rosa | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM - Tujuh kabupaten di Sumatera Selatan (Sumsel) telah selesai mengelar Pilkada serentak 2020.
Tujuh kabupaten tersebut yakni Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Ogan Ilir (OI), Musi Rawas (MURA), Musi Rawas Utara (Muratara), Penukal Abab Pematang Ilir (PALI).
Sampai Senin (14/12/2020) di situs pilkada2020.kpu.go.id sudah tiga kabupaten yang telah rampung dilakukan penghitungan.
Tiga kabupaten tersebut yakni Kabupaten OKU, OKU Selatan dan Ogan Ilir.
Hasil real count Pilkada Serentak di Kabupaten OKU telah menyelesaikan penghitungan 725 TPS atau 100 persen.
Hasilnya petahana Kuryana Azis-Johan Anuar berhasil meraup suara 64,8 persen atau 116.606 suara.
Sedangkan pesaingnya yakni kotak kosong hanya meraup suara 35,2 persen suara atau 63.244 suara.
Sementara hasil real count Pilkada OKU Selatan telah menyelesaikan penghitungan di 893 TPS.
Adapun hasilnya pasangan petahanan Popo Ali-Sholehien meraup suara 210.623 suara atay 96,2 persen suara.
Sedangkan pesaing terdekatnya yakni kotak kosong hanya meraup suara 3,8 persen suara atau 8.407 suara.
Sementara hasil Pilkada Ogan Ilir petahana Ilyas-Endang harus tumbang dari pendatang baru Panca-Ardani.
Panca-Ardani berhasil meraup 63,8 persen suara atau 149.848 suara.
Sedangkan Ilyas-Endang hanya meraup suara 36,2 persen atau 84.914 suara.
Sementara itu, empat kabupaten lainnya sampai hari ini masih dilakukan penghitungan.
Disclaimer
Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.
Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.
Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.
Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.