Breaking News

Razia Protokes Covid

Kapolsek dan Danramil Terjebak Bersama 200 Pengunjung Kafe Saat Dirazia: Sengaja Dikunci dari Luar

Saat petugas meminta 200 pengunjung membubarkan diri pada pukul 00.30 WIB, tiba-tiba pintu utama dan belakang dikunci

Editor: Wiedarto
istimewa
Operasi Prokes oleh Tim Pemburu Covid Pondok Gede di Tiffany Club and Lounge, Jalan Transyogi, Jatikarya, Jatisampurna, Minggu (13/12/2020) lalu. 

Tiga pilar Jakarta Pusat gelar razia protokol kesehatan besar-besaran di sejumlah tempat nongkrong. Mulai dari Mall mewah hingga Cafe kedapatan melanggar.

Razia protokol kesehatan itu diikuti aparat Polisi, TNI, dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat pada Sabtu (12/12/2020) malam hingga Minggu (13/12/2020) dini hari di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pelaksana Harian (PLH) Jakarta Pusat Irwandi menyebut dalam razia protokol kesehatan kali ini pihaknya mendapatkan banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat dan pelaku usaha.

Masyarakat masih kerap nongkrong di malam hari sehingga menimbulkan kerumunan.

"Tadi masih kami dapati kerumunan di sejumlah titik, seperti Monas dan Sate Taican Tanah Abang. Semuanya kami bubarkan tadi," ujar Irwandi dikonfirmasi Minggu (13/12/2020).

Pelanggaran protol kesehatan yang terlihat dalam operasi yustisi itu misalnya saja di area parkir motor Senayan City.

Area parkir motor itu berubah fungsi saat malam hari. Dimana tempat itu bukan lagi menjadi tempat parkir motor melainkan jadi tempat berdagang.

Hal itu membuat area tersebut dipenuhi pengunjung yang mengabaikan protokol kesehatan.

Sehingga Irwandi berjanji akan memanggil pengelola mall atau Ormas yang bertanggung jawab atas area parkir tersebut.

"Baik itu management ataupun jika ada Ormas yang mengelola akan kami panggil dalam waktu dekat," tegas Irwandi.

Selain mall, sebuah cafe di kawasan Jalan Sabang bernama Cafe No Logic juga kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Pihak Satpol PP mendapati cafe itu masih beroperasi hingga pukul 01.20 WIB.

Padahal dalam aturannya, selama PSBB transisi, cafe hanya diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB.

Atas hal itu cafe tersebut akan ditutup 1x24 jam. Apabila diketahui kembali melanggar maka akan kena sanksi denda.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengimbau warga untuk tidak nongkrong di massa pandemi Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved