Pilkada 2020 di Sumsel

Berkas Oknum Pjs Kades Diduga Mengarahkan Dukungan Saat Pilkada 2020 Dihentikan Bawaslu OKU Timur

Berkas laporan oknum Pjs Kepala Desa, yang diduga mengarahkan dukungan saat Pilkada 2020 di OKU Timur, akhirnya tak berjanjut.

Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Refly Permana
sripoku.com/resha
Suasana pemeriksaan oleh tim Gakkumdu, di Sekrerariat Gakkumdu OKU Timur. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Resha

SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Berkas laporan oknum Pjs Kepala Desa, yang diduga mengarahkan dukungan saat Pilkada 2020 di OKU Timur, akhirnya tak berjanjut.

Sebab, hasil klarifikasi yang dilakukan beberapa waktu lalu tidak membuktikan adanya perbuatan tersebut.

Koordinator Divisi (Koordiv) Bawaslu OKU Timur, Apriyandi, mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil perlapor, terlapor, dan para saksi untuk melakukan klarifikasi terkait laporan tersebut.

Baca juga: Syarat Menggelar Hajatan di Tengah Pandemi Covid-19, Pemkot Pagaralam tidak Melarang

Setelah itu, mereka juga menggelar rapat pleno bersama Gakkumdu OKU Timur, untuk memutuskan apakah berkas laporan itu bisa diteruskan atau tidak.

"Kasus sudah putus, tidak dapat diputuskan. Karena bahan yang disampaikan tidak dapat membuktikan, " ujarnya saat diwawancarai, Senin (14/12/2020) petang.

Apriyandi mengatakan, saat pengumpulan bukti dan klarifikasi yang bersangkutan para saksi tidak mendukung, untuk menguatkan perkara yang dilaporkan terlapor.

"Keterangan saksi juga tidak mendukung, karena saksi tidak tahu nomor yang bersangkutan dan tidak pernah tahu pernah tahu terlapor, " tambahnya.

Baca juga: CCTV Tol Jakarta-Cikampek Tak Bisa Kirim Gambar, Komnas HAM Panggil Kapolda Metro

Barang bukti yang dilampirkan juga dinilai tidak menguatkan perkara tersebut. Dimana sebelumnya, rekaman berisi percakapan antara terlapor dan pelapor juga dilampirkan oleh pelapor.

"Rekaman percakapan yang disampaikan, tidak membuktikan adanya unsur merugikan dan dirugikan. Kami juga tidak menemukan adanya ancaman dari hasil klarifikasi," katanya.

Sehingga pihaknya memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan tersebut. Pihaknya juga sudah menyampaikan putusan tersebut kepada pihak terkait.

"Sudah kami sampaikan ke pihak terkait," jelasnya. 

Baca juga: Update Virus Corona di Palembang 14 Desember, Ada Tambahan 37 Kasus

Sebelumnya, Bawaslu OKU Timur mendapatkan laporan dari seorang warga, di daerah Semendawai Suku III Kabupaten OKU Timur.

Pelapor mendapat telfon dari Oknum Pjs Kades yang berstatus ASN, diduga mengarahkan dukungan jelang hari pencoblosan di Pilkada 2020.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved