Bantuan Subsidi Upah Diperpanjang Sampai 2021, Berikut Cara Memastikan Nama Anda Sebagai Penerima
Sampai saat ini masih ada pekerja yang belum merasakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan pemerintah.
SRIPOKU.COM -- Sampai saat ini masih ada pekerja yang belum merasakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan pemerintah.
Contohnya seperti akun Twitter @amysiami (Amy) yang merasa diberi harapan palsu oleh pemerintah, karena belum menerima bantuan subsidi upah.
"Punyaku sampai saat ini belum cair min, padahal di kantor saya sudah cair semua. Bentar-bentar cek berita tapi malah stres karena berasa diphp-in, dan sudah kirim info buat dicek di FB @BPJSTKinfo," cuitnya, Minggu (13/12/2020).
Cuitan lainnya dilontarkan oleh @babaabam1717 (Akbar Maulana) yang mempertanyakan bahwa di termin kedua ini, dirinya tidak mendapatkan bantuan subsidi gaji atau upah termin kedua.
Padahal, pada termin pertama, Akbar telah menerima bantuan tersebut.
"Mana nih bapak @jokowi dan menteri sosial @MensosRI kementrian kerja @kemenakerRI @BPJSTKinfo. Kok saya belum dapat BLT Ketenagakerjaan. Padahal, di pertama dapat tapi kenapa yang kedua enggak dapat ya? Ada apa ini? Mohon infonya !!*Saya akbar maulana berkerja di PT aino indonesia," sebut dia.
Sebenarnya ada cara untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan subsidi upah atau bukan.
Baca juga: Kata-kata Perpisahan untuk Barito Putera Sebelum ke Eropa Bagus Kahfi: Saya Meminta Doa Restu
Baca juga: FPI Nilai Rekonstruksi Aneh, Menurut Kompolnas Ada Indikasi Penyerarangan Aktif Laskar
Baca juga: Semoga Ummi dan Anak-anak Abah Sehat, Dari Balik Jeruji Rizieq Tulis Surat ke Istri: Kirimi Kurma
Berikut langkah-langkah untuk mengecek hal tersebut seperti dikutip dari tutorial admin Kementerian Ketenagakerjaan:
1. Kunjungi website www.kemnaker.go.id.
2. Di bagian menu pilih Daftar, lalu klik Daftar Sekarang.
3. Lengkapi pendaftaran akun yang terdiri dari dua bagian, yaitu Biodata dan Akun.
4. Di bagian Biodata, isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta nama bapak atau ibu kandung.
5. Lalu, pada bagian Akun, isi alamat email dan nomor ponsel dan password. Selanjutnya, klik Daftar Sekarang.
6. Selanjutnya, kode OTP akan dikirimkan melalui ponsel pendaftar. Lalu, aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan tersebut.
7. Setelah itu, buka kembali situs kemnaker.go.id, masukkan akun dan password yang telah didaftar sebelumnya. Kemudian, pilih Masuk.
8. Lengkapi profil dengan cara memasang foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi.
9. Setelah berhasil, kunjungi profil.
10. Jika kamu termasuk penerima bantuan subsidi upah maka akan tercantum pemberitahuan "Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja".
Bila masih ingin bertanya seputar bantuan subsidi gaji atau upah, Kemenaker membuka layanan pengaduan melalui website resmi Kemenaker atau menghubungi nomor telepon pusat pengaduan ke (021) 508 16000 atau pesan Whatsapp 0811-9303-305.
Diperpanjang Sampai 2021
Kabar baik, subsidi gaji atau BLT karyawan rencananya akan diperpanjang hingga 2021.
Tidak hanya BLT karyawan saja, ada tiga bantuan pemerintah lainnya yang rencananya diperpanjang hingga tahun depan.
Seperti diketahui, sejumlah bantuan pemerintah ini diberikan untuk membantuh memulihkan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Setidaknya ada empat jenis BLT yang direncanakan akan diperpanjang.
Salah satu dari keempat BLT tersebut termasuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT karyawan sebesar Rp 1,2 juta sekali pencairan.
Untuk itu, Presiden Jokowi pun mengalokasikan anggaran sebesar Rp 419,31 triliun di dalam RAPBN 2021.
Perpanjangan program bantuan pemerintah itu juga sudah mendapatkan persetujuan DPR RI.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kasus covid-19 masih akan terus bergerak, meski pemerintah juga mengharapkan keberadaan vaksin pada tahun depan.
"Program lanjutan prioritas bansos ada empat," kata Airlangga dikutip dari Antara, Selasa (8/9/2020).
Berikut 4 program BLT yang akan dilanjutkan tahun depan dilansir dari tribunkaltim.co BLT Diperpanjang Sampai Kapan? Ini Jawabannya, 4 Jenis BLT Sampai 2021, Login kemnaker.go.id
1. BLT Karyawan Rp 600.000
Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan menyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Pencairan BLT ini dimulai sejak 27 Agustus lalu dan dilakukan bertahap hingga akhir September 2020.
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program Bantuan Subsidi Upah dengan jumlah penerima mencapai 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.
Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
Pembayarannya dilakukan sebanyak 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.
2. Kartu Prakerja
Kartu Prakerja dirilis pemerintah untuk membantu mereka yang terdampak pandemi, khususnya karyawan yang terkena PHK dan pengangguran.
Peserta dari program ini akan mendapatkan bantuan insentif untuk pelatihan kerja sebesar Rp 1 juta per bulannya.
Pemerintah memberikan dana sebesar Rp 3.550.000 bagi peserta yang lolos sebagai penerima Kartu Prakerja 2020.
Rinciannya, sebesar Rp 1.000.000 digunakan untuk membayar pelatihan online Kartu Prakerja.
Lalu, sisanya untuk insentif.
Untuk insentif Kartu Prakerja terdiri dari dua bagian, yakni insentif pasca-penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan (Rp 2.400.000).
Kemudian, insentif pasca-pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei (Rp 150.000).
Peserta dapat mengambil pelatihan selanjutnya apabila sudah menuntaskan pelatihan yang pertama.
Kemudian, insentif pasca-pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei (Rp 150.000).
Peserta dapat mengambil pelatihan selanjutnya apabila sudah menuntaskan pelatihan yang pertama.
Bantuan seluruhnya bisa diterima setelah peserta menyelesaikan pelatihan Kartu Prakerja. Uang bantuan ditransfer ke rekening Bank BNI.
Selain itu, bantuan juga bisa dicairkan lewat platform lain yang ditunjuk pemerintah.
3. BLT UMKM
Pemerintah membantu para pelaku usaha UMKM lewat program dana hibah atau pencairan BLT.
Skemanya yakni kucuran bantuan UMKM Rp 2,4 juta yang ditransfer lewat rekening.
Bantuan pemerintah ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona.
Total ada 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.
Penyaluran bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta itu sudah mulai dilakukan pemerintah.
Targetnya, akan disalurkan BLT UMKM Rp 2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha mikro.
Pada tahap I, sekitar 742.422 total pelaku UMKM diberikan bantuan dana hibah tersebut.
Hibah tersebut dicairkan lewat rekening pelaku usaha mikro masing-masing.
Sementara untuk tahap II, kata dia, sedang dalam tahap pemprosesan ( bantuan 2,4 juta).
4. Bansos tunai
Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial yakni bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 500.000 atau bansos Rp 500.000 untuk masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
BLT untuk sembako non-PKH ini menyasar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Setiap penerima mendapatkan dana tunai sebesar Rp 500.000 ( BLT Rp 500.000).
Selain program BST, Kemensos tetap menjalankan program reguler, seperti PKH dan bantuan pangan non-tunai (BPNT).
Total anggaran untuk BST ini untuk 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp 4,5 triliun.
Bantuan sosial tunai ini dilakukan sekali salur untuk keluarga penerima manfaat.