Hanya Menunduk Saat Digiring Petugas ke Mobil Tahanan BNNP Sumsel

"Sebagaimana jerat pasal tersebut, ke 6 tersangka terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ujar Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma

Editor: aminuddin
chairul Nisyah
DIGIRING :Doni SH dan kelima tersangka lainnya saat digiring ke mobil tahanan BNNP Sumsel, Jumat (11/12/2020). (SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Diperiksa selam 3 jam di ruang pemeriksaan tahap 2 pidum di Kejari Palembang, Doni SH yang mengenakan pakaian ber warna merah garis abu-abu lengkap dengan topi dan maskernya, beserta kelima rekannya, hanya diam sambil menundukkan kepala saat digiring petugas ke mobil tahanan BNNP Sumsel, Jumat (11/12).

Menurut Kasi Pidum Agung Ary Kesuma SH MH,  Doni SH dan kelima rekannya akan dititipkan di sel tahanan BNNP Sumsel selama 20 hari ke depan guna untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Selanjutnya dalam jangka waktu 20 hari ke depan, Pidum Kejari Palembang akan menyusun dakwaan keenam tersangka, untuk pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Palembang, guna menjalani proses sidang.

Adapun barang bukti dari keenam tersangka yakni 4 kilogram sabu dan 21.000 butir pil ekstasi dengan berat 9 kilogram.

Akibat perbuatannya, Doni SH dan kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 atau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Sebagaimana jerat pasal tersebut, keenam tersangka terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegas Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved