Habib Rizieq Tersangka

FPI: Habib Rizieq Sudah Tahu Berstatus Tersangka, Posisinya Dirahasiakan

Jurubicara dan kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, Habib Rizieq sudah tahu ditetapkan sebagai tersangka. Namun tetap belum penuhi panggilan polisi

Editor: Sutrisman Dinah
Tribunnews/Irwan Rismawan/Chaerul Umam
Ketua Umum FPI Sobri Lubis (kiri) dan Habib Rizieq (kanan), dua dari enam tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan. 

SRIPOKU.COM --- Pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq (55) sudah mengetahui statusnya sebagai tersangka, terkait dengan dengan kasus kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. Ia dituduh melanggar aturan kekarantinaan ketika menggelar acara pernikahan puterinya.

"Insya Allah (Habib Rizieq Shihab) sudah tahu (ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Sekretaris Umum organisasi islam FPI Aziz Yanuar, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Dikatakan, FPI akan berdiskusi secara internal dengan tim lain untuk menyikapi penetapan status tersangka tersebut.

Aziz mengatakan, pihaknya sudah menduga pada akhirnya Habib Rizieq Shihab akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan beberapa waktu lalu itu.

"Dari awal telah memperkirakan tersebut. Karena sebagaimana sudah kita sampaikan, ini ada arah dugaan adanya kriminalisasi dan ketidakadilan terhadap HRS (Habib Rizieq Shihab)," kata Aziz seperti dikutip Kompas.tv/article...

Baca juga: Habib Rizieq Segera Menyerahkan Diri Jika Sudah Pulih, Kata Kuasa Hukum

Baca juga: Polisi akan Jemput Paksa Habib Rizieq Bersama 5 Lainnya: Kasus Kerumunan di Petamburan

Baca juga: Habib Rizieq Dicekal ke Luar Negeri, Kini tak Bisa Pergi ke Saudi dan Terancam 6 Tahun Penjara

Mengenai ketidakhadiran Habib Rizieq dalam pemanggilan Senin lalu itu, Aziz mengatakan, hal itu karena alasan kesehatan. "Kalau kondisi pemulihan beliau sudah selesai pasti akan memenuhi panggilan," katanya.

Tim kuasa hukum sendiri, kata Aziz, sejatinya sudah bertemu dengan tim penyidik gabungan untuk mengomunikasi soal pemeriksaan pemimpin FPI itu.

"Kita melihat kondisi kesehatan dan sudah jumpa tim penyidik gabungan. Sudah terjadi komunikasi yang baik, mereka paham dan cukup humanis. Jadi kami mengapresiasi sikap polda," kata Aziz.

Saat ditanyakan wartawan mengenai keberadaan Habib Rizieq Shihab saat ini, Aziz tak mau mengungkapnya. "Alasan keamanan, tidak dapat expose," jawabnya.

Dalam konferensi pers, Kamis sekitar pukul 15.00 WIB tadi, Polda Metro Jaya mengumumkan status tersangka bagi Habib Rizieq dalam kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka. Selain Rizieq, Polda juga menetapkan sejumlah panitia acara, yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia inisial A, penanggung jawab keamanan inisial MS, penanggung jawab acara inisial SL, dan kepala seksi acara inisial HI.

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai aturan perundangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan enam tersangka.  

"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," kata Yusri.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS (Habib Rizieq)," katanya.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan, polisi akan segera menangkap Habib Rizieq. Begitupula terhadap lima tersangka lainnya. Yakni Haris Ubadillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi (Panglima FPI), Sobri Lubis (ketua umum FPI), dan Habib Idrus.

"Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan, saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Selain itu, kepolisian telah melakukan pencekalan terhadap tersangka Habib Rizieq, yakni pencegahan bepergian ke luar negeri agar yang bersangkutan tidak melarikan diri. 

Menurut Kapolda, surat pencekalan ke luar negeri itu telah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Penyidik sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

 Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di acara, dengan tuduhan melanggar ketentuan yang diatur pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP.

Berbeda dengan Habib Rizieq, kelima tersangka lainnya dijerat pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.****

Sumber: Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/10/kuasa-hukum-habib-rizieq-akan-datang-kalau-kondisi-pemulihan-beliau-sudah-selesai?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved