Habib Rizieq Tersangka
FPI: Habib Rizieq Sudah Tahu Berstatus Tersangka, Posisinya Dirahasiakan
Jurubicara dan kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, Habib Rizieq sudah tahu ditetapkan sebagai tersangka. Namun tetap belum penuhi panggilan polisi
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan, polisi akan segera menangkap Habib Rizieq. Begitupula terhadap lima tersangka lainnya. Yakni Haris Ubadillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi (Panglima FPI), Sobri Lubis (ketua umum FPI), dan Habib Idrus.
"Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan, saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Selain itu, kepolisian telah melakukan pencekalan terhadap tersangka Habib Rizieq, yakni pencegahan bepergian ke luar negeri agar yang bersangkutan tidak melarikan diri.
Menurut Kapolda, surat pencekalan ke luar negeri itu telah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Penyidik sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di acara, dengan tuduhan melanggar ketentuan yang diatur pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP.
Berbeda dengan Habib Rizieq, kelima tersangka lainnya dijerat pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.****
Sumber: Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/10/kuasa-hukum-habib-rizieq-akan-datang-kalau-kondisi-pemulihan-beliau-sudah-selesai?page=all