Penembakan Laskar FPI

Otopsi Jenazah 6 Laskar FPI tak Butuh ACC Keluarga Korban, Ini Alasan Polisi

Polri menyatakan penyidik tidak perlu persetujuan keluarga untuk melakukan autopsi dan visum kepada 6 laskar FPI yang tewas ditembak

Editor: Wiedarto
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Mobil ambulans FPI yang digunakan untuk membawa 6 jenazah terduga pelaku penyerangan anggota polisi tiba di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Polri menyatakan penyidik tidak perlu persetujuan keluarga untuk melakukan autopsi dan visum kepada 6 laskar FPI yang tewas ditembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin (7/12/2020).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian memastikan, regulasi tidak mengatur autopsi dan visum harus ada persetujuan pihak keluarga.

Di dalam regulasi tersebut, penyidik Polri hanya diminta untuk mengabarkan pihak keluarga sebelum proses autopsi dan visum.

"Sesuai UU, kewajiban penyidik adalah memberitahukan keluarga, bukan mendapat persetujuan keluarga," kata Brigjen Andi kepada wartawan, Rabu (9/12/2020).

Aturan itu termaktub dalam pasal 134 ayat 1 KUHAP.

Dalam beleid pasal itu dijelaskan, 'dalam hal sangat diperlukan di mana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban.'
Dalam pasal itu, kata dia, tidak ada aturan yang mewajibkan penyidik harus mendapatkan persetujuan dalam melaksanakan autopsi jenazah.

Sebaliknya, penyidik telah memberitahukan pihak keluarga sebelum melaksanakan autopsi.

"Baca pasal Pasal 134 ayat (1), untuk keperluan pembuktian. Kan memberitahukan, bukan persetujuan," tuturnya.

Andi menuturkan, autopsi dan visum diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.

"Ya jelas dong untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan," ucapnya.

Ia menyampaikan, proses autopsi dan visum pun telah dilakukan secara profesional.

Baca juga: Menyesal Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Menangis, Anaknya Tak Tahu Sang Ayah Ditahan

Pihak kedokteran RS Polri juga tetap mengikuti standar prosedur yang berlaku.

"Proses visum dan autopsi dilaksanakan sesuai ketentuan dan SOP oleh dokter forensik RS Polri Kramat Jati," jelasnya.

Kronologi Insiden Cikampek

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved