Jelang PPPK 2021, Ini Informasi Terbaru PPPK 2021 dari Ditjen GTK Kemendikbud, Simak Betul Syaratnya
Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan memperlancar proses rekrutmen Guru PPPK 2021
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
Bukan cuma syarat dan mekanisme saja yang bikin penasaran, besaran gaji guru honorer yang berhasil lulus dari PPPK 2021 juga ikut disorot.
Berapa besaran gaji honorer yang diangkat jadi PPPK?, berikut ulasannya.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang besaran gaji guru honorer yang diangkat jadi PPPK.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perpres tersebut ditandatangani Presiden RI, Jokowi pada 28 September 2020.
Dalam Perpres tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).
Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100