Jelang PPPK 2021, Ini Informasi Terbaru PPPK 2021 dari Ditjen GTK Kemendikbud, Simak Betul Syaratnya
Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan memperlancar proses rekrutmen Guru PPPK 2021
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Kabar gembira bagi para tenaga pendidik.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan rencana mengenai seleksi PPPK 2021 tahun depan.
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 mendatang kabarnya menyediakan kuota satu juta formasi bagi guru honorer yang mendaftar.
Penerimaan seleksi guru PPPK ini menjadi salah satu upaya menyediakan kesejahteraan yang adil untuk guru honorer yang kompeten.
Terbaru, dilansir dari akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud pada Selasa 8 Desember 2020 menyebutkan bahwa persiapan PPPK 2021, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyelenggarakan sebuah pertemuan.
Hal ini berkaitan dengan Koordinasi Formasi sekaligus Sosialisasi Seleksi Guru PPPK 2021 bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan memperlancar proses rekrutmen Guru PPPK 2021 serta konsultasi pejabat Dinas Pendidikan Wilayah terkait formasi nantinya dan rencananya akan dilaksanakan di lima wilayah yaitu Makasar, Batam, Bali, Semarang dan Yogyakarta.
Dalam acara sosialisasi ini pihak GTK Kemendikbud menyampaikan bahwa terkait proses dan progres PPPK 2021 yang tengah dilakukan pihaknya.
Persiapannya yaitu, pertama mengenai data base kualifikasi guru dan kebutuhan guru di daerah akan ditargetkan selesai pada Desember 2020 ini.
Kedua, mengenai regulasi pendukung kualifikasi pendidikan akan rampung pada januari 2021 hingga pengumuman seleksi dan ujian selesai.
Pada mekanisme seleksi PPPK, individu yang mendapat hak mendaftar seleksi PPPK tahun 2021 yakni:
(1) Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta
(2) Individu yang memiliki sertifikat pendidik
(3) Guru Honor K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.
Untuk Batasan usia pendaftar yakni maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020)