Pilkada 2020 di Sumsel

Cara Membuat Laporan Jika Lihat Pelanggaran di Pilkada 2020 Musi Rawas Utara, Siapkan Saksi 2 Orang

"Setiap laporan yang masuk atau yang diterima Bawaslu akan diteliti lebih dahulu," kata Ketua Bawaslu Muratara, Munawir, Selasa (8/12/2020). 

Editor: Refly Permana
TRIBUN SUMSEL / Rahmat Aizullah
Munawir, Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) 

SRIPOKU.COM, MURATARA - Hari Rabu (9/12/2020) besok pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara (Muratara).

Bila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya pelanggaran pemilu sebaiknya melaporkan sesuai mekanisme yang ada.

Bukan dengan cara membuat postingan di media sosial (medsos), karena tidak akan ditindaklanjuti pihak berwenang.

Baca juga: Bulan Januari – Februari 2021 Jadi Puncak Musim Hujan di Indonesia, Ini Kata BMKG

Lantas bagaimana cara melapor pelanggaran pemilu bila ditemukan pada Pilkada Muratara tahun 2020 ini?

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara menyebutkan jika menemukan pelanggaran pemilu bisa langsung melapor kepada Bawaslu.

"Setiap laporan yang masuk atau yang diterima Bawaslu akan diteliti lebih dahulu," kata Ketua Bawaslu Muratara, Munawir, Selasa (8/12/2020). 

Munawir mengatakan, setiap laporan dugaan pemilu harus memenuhi syarat formil dan materil.

Baca juga: Pilkada 2020 di Mura dan Muratara Rawan Konflik, 205 Personil TNI Siaga di Lima Koramil

Jika tidak terpenuhi, Bawaslu akan memberi waktu tiga hari kepada pelapor untuk melengkapi syarat formil dan materil.

Bila selama tiga hari dimaksud pelapor tidak bisa memenuhi syarat formil dan materil, maka laporan tidak dapat diregistrasi.

"Kalau syarat formil dan materilnya lengkap kita registrasi dan tindaklanjuti, kalau tidak lengkap ya tidak bisa diproses alias gugur," kata Munawir

Adapun syarat formilnya adalah laporan disampaikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang punya hak pilih, peserta pemilih, atau pemantau pemilu.

Laporan tersebut harus disampaikan kepada pengawas paling lama 7 hari sejak diketahui peristiwa.

Baca juga: Imbauan Kapolres untuk Personil Pengamanan Pilkada 2020 di Musi Rawas: Jangan Catat Hasil Suara

Pelapor juga harus menunjukkan identitasnya dengan melampirkan fotokopi KTP elektronik atau identitas lain untuk dituangkan ke dalam form B.1.

"Yang kami lihat dari syarat formil seperti identitas pelapor, batas waktu penyampaian laporan dan kesesuaian tanda tangan di KTP," ujar Munawir

Sementara syarat materilnya lanjut Munawir, ialah uraian peristiwa atau kejadian yang harus lengkap termasuk waktu dan tempat peristiwa.

Lalu, laporan juga harus ada saksi yang dihadirkan, minimal dua orang.

Selanjutnya, ada barang bukti atau bukti-bukti yang dilampirkan misalnya foto, rekaman, video dan sebagainya.

Baca juga: Pasangan Ini Diduga Mesum di Dalam Mobil di Danau OPI Jakabaring Palembang, Warga Curiga Mesin Nyala

"Mari kita gunakan hak pilih kita, sekaligus turut mengawasi jalannya pemilihan," kata Munawir

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved