Begini Cara Cerdik Anggota TNI Ini Ungkap Pencurian Emas Ibunya di Pasar, Sosok Pencuri Terungkap
Begini cara cerdik TNI di Tulungagung mengungkapkan pencurian emas milik ibunya saat di pasar.
SRIPOKU.COM - Begini cara cerdik TNI di Tulungagung mengungkapkan pencurian emas milik ibunya saat di pasar.
Sosok pencuri pun akhirnya terungkap, berkat cara yang dilakukan oknum TNI tersebut dalam mencari pencuri emas ibunya tersebut.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Tulungagung, Kompol Rudi Purwanto, Senin (7/12/2020).
Sutini (63), seorang pedagang di Pasar Ngemplak Tulungagung, kebingungan saat hendak pulang dari berjualan, Kamis (3/12/2020) sore.
Sebab tas kecil miliknya yang berisi periasan emas berupa gelang dan cincin tiba-tiba hilang.
Tas itu sebelumnya diletakkan dia bawah meja tempatnya berjualan.
Sutini kemudian menghubungi anaknya, Teguh Setyawan, untuk mencarikan tas tersebut.
Teguh yang seorang anggota TNI ini yakin, jika perhiasan ibunya dicuri oleh seseorang.
“Keesokan harinya anak korban mendatangi toko tempat emas itu dibeli,” terang Kapolsek Tulungagung, Kompol Rudi Purwanto, Minggu (6/12/2020).
Teguh berpesan kepada pemilik toko emas, jika ada yang menjual perhiasan atas nama Sutini agar dirinya diberi tahu.
Jumat (5/12/2020) pukul 11.00 WIB, karyawan toko emas menghubingi Teguh, dan memberi tahu bahwa ada seseorang menjual perhiasan dengan surat atas nama Sutini.
Teguh pun menanyai MK, penjual emas tersebut, terkait asal-usul perhiasan yang dijualnya.
“MK mengaku sebelumnya membelinya emas dari Agus Susilo (42). Perhiasan emas berupa gelang dan cincin itu dibeli seharga Rp 7.600.000,” sambung Rudi.
MK mengaku masih punya utang kekurangan Rp 1 juta uang pembayaran emas kepada Agus.
Pukul 12.00 WIB tiba-tiab Agus menelepon MK menagih sisa uang pembelian perhiasan.
MK pun kemudian menghubungi Teguh untuk ikut menemui Agus.
“Saudara Teguh saat itu menanyai langsung kepada Agus tentang asal-usul perhiasan yang dijualnya. Agus akhirnya mengaku, barang itu milik Sutini, seorang pedagang di Pasar Ngemplak,” ungkap Rudi.
Teguh pun menangkap Agus beserta barang bukti berupa perhiasan milik ibunya.
Agus kemudian diserahkan ke Polsek Tulungagung untuk menjalani proses hukum.
Kini warga Dusun Tumpakaren, Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Taksir nilai perhiasan yang dicuri tersangka sekitar Rp 9.000.000. Tersangka kami jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkas Rudi.
