Pemberantasan Korupsi

Penyidik KPK Geledah Ruang Anggota DPRD Jabar Selama Delapan Jam

Tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Editor: Sutrisman Dinah
ist
Gedung KPK di Jakarta 

SRIPOKU.COM --- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/12) kemarin, menggeledah ruang kerja anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim di Gedung DPRD Jawa BaratKota Bandung. Tujuh penyidik KPK yang datang sejak pagi, melakukan penggeledahan selama delapan jam. 

Penyidik datang sejak pukul 08.00, dan penggeledahan berlangsung  hingga pukul 16.00 WIB.

Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Jabar, Yedi Sunardi mengatakan, membenarkan jika kedatangan KPK berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Abdul Rozaq.

"Jadi (petugas KPK datang) atas penetapan tersangka salah satu anggota DPRD Jawa Barat. Jadi mereka melakukan penggeledahan ke sini, mereka sebut ini penggeledahan dalam rangka penyidikan," kata Yedi seperti dikutip Kompas.com,  Jumat (04/12/2020). 

Baca juga: Pidsus Kejati Sumsel Segel Kantor PDPDE Sumsel dan Mess, Diduga Terkait Mega Korupsi Jual Beli Gas

Baca juga: Tim Kejari Prabumulih Usut Dugaan Korupsi Kredit Bank: Kami Kejar ke Bandung dan Cirebon

Baca juga: Berikut Ini 7 Jenis Korupsi yang Merugikan Negara Berikut Contohnya yang Kerap Terjadi di Indonesia

Menurut Yedi, petugas KPK  menggeledah empat ruangan di Gedung DPRD Jabar. Ia enggan merinci ruangan apa saja yang digeledah.

"Saya hanya bisa menyebut empat ruang saja. Sementara tim mereka itu terdiri dari tujuh penyidik," kata Yedi.

Dikatakan, petugas KPK pulang membawa sejumlah berkas yang disimpan dalam kota besar. "Mereka membawa berkas. Tapi saya pastikan, satu kotak besar itu isinya bukan berkas semua, berkasnya sedikit. Jadi mereka ketika datang bawa itu, tapi itu bukan dokumen dari sini," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.

Penetapan Rozaq sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan mantan Bupati Indramayu Supendi.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan sejak bulan Agustus 2020 dengan menetapkan satu orang tersangka yakni ARM (Abdul Rozaq Muslim)," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, pertengahan November lalu.

Rozaq diduga menerima uang senilai total Rp 8.582.500.000 dari seorang pihak swasta bernama Carsa AS. Uang tersebut diberikan karena Rozaq telah membantu Carsa untuk memperoleh sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Indramayu Supendi bersama tiga lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan pihak swasta bernama Carsa AS sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disebut menerima fee terkait tujuh proyek jalan dari Carsa selaku kontraktor pelaksana proyek.**** 

______________________________

Sumber: Kompas.com, https://regional.kompas.com/read/2020/12/04/07034441/kpk-8-jam-geledah-ruang-kerja-anggota-dprd-jabar-abdul-rozaq-muslim?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved