Pengakuan Duda 55 Tahun, Pelaku Tindakan Asusila Terhadap Bocah Dibawah Umur di OKU Selatan
Seorang Duda berusia 55 tahun pelaku tindakan asusila terhadap anak dibawah umur berinisial Bunga (10) sesudah itu korban diberi uang.
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: adi kurniawan
Laporan Wartawan Sripoku.com Alan Nopriansyah
SRIPOKU.COM, MUARADUA -- Seorang Duda berusia 55 tahun pelaku tindakan asusila terhadap anak dibawah umur berinisial Bunga (10) sesudah itu korban diberi uang.
Merasa kelakuan bejatnya aman, pria yang telah tiga kali bercerai itu tak memanggil korban yang sedang bermain sekitar rumahnya beralasan minta dicucikan piring.
Kondisi rumah sedang sepi, saat anggota keluarganya sedang pergi kekebun menyuruh korban masuk kedalam rumah, sekitar pukul saat pukul 10.00 WIB siang.
Setelah korban masuk dalam rumah, dirinya langsung memeluk dari belakang dan merebahkan bocah tersebut kelantai beralas tikar.
"Baru satu kali, sebelumnya pernah saya pegang-pegang saya peluk. Setelah itu, saya beri uang untuk jajan kadang Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu," ujar pelaku dihadapan petugas kepolisian, Kamis (3/12/2020).
Dengan raut muka penuh penyesalan pelaku yang keseharian sebagai petani ini mendekam di sel tahanan Mapolres OKU Selatan setelah dilaporkan oleh orang tua korban.
"Sekarang sangat menyesal dan malu," ujar Dia.
Terbongkarnya tindakan asusila terhadap Bunga, bermula saat korban menceritakan kelakukan pelaku pada saudaranya tertuanya.
Sehingga, diceritakan ke ibu korban dan dilaporkan ke Sentra Pelayananan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKU Selatan.
"Kata dia sini dulu bantu cuci piring, rupanya bukan cuci piring langsung dibawanya ke kamar," ujar salah satu keluarganya menirukan modus pelaku, usai melapor Selasa (1/12/2020) kemaren.
Terpisah Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK Melalui Kasatreskrim AKP Apromico, SIK, MH membenarkan, terkait laporan perbuatan asusila pada anak dibawah umur serta telah berhasil mengamankan tersangka.
"Iya, saat kejadian pelaku memanggil korban untuk meminta mencuci piring dirumah pada saat korban masuk didalam rumah pelaku langsung memeluk dari belakang dan melalukan perbuatan asusila," ujar Apromico, Kamis (3/12/2020).
Untuk mempertanggungjawabkan kelakuan bejatnya tersebut pelaku yang melalukan pemerkosaan pada anak dibawah umut terancam pidana 15 tahun penjara.
"Pelaku dikenakan undang-undang Pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," ujar Apromico.