Breaking News

Benny Wenda Lari dari Penjara RI Menetap di Inggris, Kini Presiden Papua Merdeka, Mahfud: Dia Makar

Namun keberadaan Benny Wenda justru lebih bahaya dari OPM, sebab secara diplomasi dia terbilang sebagai Warga Inggris

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa/handout
Benny Wenda Lari dari Penjara RI Menetap di Inggris, Kini Presiden Papua Merdeka, Mahfud: Dia Makar 

Bahkan, hingga kini dia tinggal adalah warga Inggris dan pemerintah di Indonesia dia menjalani pengasingan atau mendapatkan suaka di Inggris Raya.

Sebab, tada tahun 2003 dia diberikan suaka politik oleh pemerintah Inggris setelah melarikan diri dari tahanan saat diadili.

Berdasarkan dokumen pemerintah dan juga catatan bahwa Benny Wenda pernah dinyatakan sebagai masuk dalam daftar Interpol sebelum akhirnya menjadi warga negara Inggris dan kemudian status dihapus oleh Interpol dan dinyatakan bersih.

Kabur dari Penjara di Papua

Kejadian bermula ketika ada gerakan Papua Merdeka dan saat itu sekitar tahun 2001, ketegangan kembali terjadi di tanah Papua. Operasi militer menyebabkan ketua Presidium Dewan Papua meninggal. Wenda terus berusaha memperjuangkan kemerdekaan Papua.

Pertentangan Benny Wenda berbuntut serius dan kemudian dipenjarakan pada 6 Juni 2002 di Jayapura.

Namun tak lama berselang, berdasarkan keterangan resmi dari Pemerintah RI dan keterangan dari Wiranto yang kala itu sebagai Menkopolkam menyatakan bahwa, Benny Wenda dikabarkan berhasil kabur dari tahanan pada 27 Oktober 2002.

Ia dibantu aktivis kemerdekaan Papua Barat, yang selanjutnya Benny Wenda diselundupkan melintasi perbatasan ke Papua Nugini dan kemudian dibantu oleh sekelompok LSM Eropa untuk melakukan perjalanan ke Inggris di mana ia diberikan suaka politik.

Kemudian sejak tahun 2003, Benny Wenda dan istrinya Maria serta anak-anaknya memilih menetap di Inggris.

Jadi Warga Negara Inggris

Meski menjalani pengasingan di Inggris, namun Benny Wendi banyak melakukan kegiatan-kegiatan bagi masyarakat Papua, terutama untuk memerdekan Papua tak pernah padam.

Sementara itu, Pada tahun 2011, Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan Red Notice dan Surat Perintah Penangkapan Internasional untuk penangkapan Wenda karena melakukan sejumlah pembunuhan dan penembakan di Tanah Air.

Status Buruan Interpol dicabut

Namun pihak Benny Wenda sudah membantah mengklaim, Red Notice itu sudah dicabut.

Nyatanya memang pihak Interpol kemudian menghapus status Benny Wenda sebagai buronan karena statusnya sebagai perwakilan perlemen Inggris untuk Papua.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved