Berita Palembang

Spesialis Jambret Wanita di Palembang Ditangkap, Pelaku : Aku Cuma Pilotnya Pak, Randa yang Ngambil

Setelah membuat resah masyarakat Kota Palembang akibat aksi kejahatan sadis yang dilakukannya.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan
Pelaku jambret yang sempat viral di media sosial ditangkap Jatanras Polda Sumsel, Rabu (2/12/2020) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah membuat resah masyarakat Kota Palembang akibat aksi kejahatan sadis yang dilakukannya.

Gilang (20) warga Jalan Panca Usaha, Kecamatan SU 1 Palembang dan Randa (25) warga 1 Ulu Darat, Kecamatan SU 1 Palembang dibekuk Unit 1 Subdit Jatanras Polda Sumsel.

Kedua pelaku jambret sadis yang selalu mengincar korban seorang perempuan ini ditangkap di kediaman masing-masing yang dipimpin langsung oleh Kanit 1, Kompol Antoni Adhi serta Katim Opsnal Unit 1, Aiptu Heri Kusuma Jaya atau Katim Heri Gondrong.

Kedua pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di kakinya akibat melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan oleh anggota Jatanras Polda Sumsel.

Saat diamankan, keduanya pun tak kuasa menahan sakit akibat peluru yang bersarang di kaki kedua pelaku.

Diketahui aksi kedua pelaku jambret ini sudah sering dilakukan yang mana sasaran dari kedua pelaku merupakan seorang perempuan.

Bahkan belum lama ini, sempat viral seorang ibu-ibu menjadi korban jambret di kawasan Jakabaring Palembang hingga mengalami sejumlah luka di bagian mukanya.

Diakui tersangka Gilang saat diamankan, aksi jambret tersebut dilakukannya bersama Randa baru tiga kali dilakukan.

"Di kawasan jakabaring, Kambang Iwak sama dengan di daerah PS. Baru tiga kali, selalu dapat hp," kata Gilang sambil menahan sakit akibat perbuatannya, Rabu (2/12/2020).

Sementara itu dari hasil menjambret, dikatakan Gilang dirinya mendapat bagian setiap aksinya sebesar Rp 300 ribu.

Uang tersebut digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Sekali beraksi aku dapat bagian Rp 300 ribu uangnya pak, aku cuma pilotnya pak kalau Randa itu yang ngambil hp," lanjutnya.

Tertangkapnya kedua pelaku jambret sadis ini membuat kedua pelaku jera untuk melakukan tindak kejahatannya.

"Ampun pak jera aku tidak mau lagi menjambret inilah pak terakhir kali. Kepada korban aku minta maaf nian tidak lagi mengulangi perbuatan ini," ungkapnya.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan kedua tersangka jambret ini merupakan jambret sadis yang beraksi dengan mengincar korban perempuan.

"Kedua tersangka ini selalu mengincar perempuan terutama beraksi di tempat sepi.

Kejadian di Jakabaring Palembang korban seorang ibu-ibu terjatuh dan mengalami sejumlah luka dibagian wajahnya," kata Suryadi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Rivat Kini Banjir Dukungan, Banyak Warga Datang Besuk hingga Kasih Makanan, Semangat Demi Harga Diri

Baca juga: Sempat Ngaku Lega Usai Habisi Selingkuhan Istri, Rivat Kini Nangis Minta Maaf, Kapolres : Sabar Ya

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved