Berita Palembang
Spesialis Jambret Wanita di Palembang Ditangkap, Pelaku : Aku Cuma Pilotnya Pak, Randa yang Ngambil
Setelah membuat resah masyarakat Kota Palembang akibat aksi kejahatan sadis yang dilakukannya.
Editor:
Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan
Pelaku jambret yang sempat viral di media sosial ditangkap Jatanras Polda Sumsel, Rabu (2/12/2020)
"Kedua tersangka ini selalu mengincar perempuan terutama beraksi di tempat sepi.
Kejadian di Jakabaring Palembang korban seorang ibu-ibu terjatuh dan mengalami sejumlah luka dibagian wajahnya," kata Suryadi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Rivat Kini Banjir Dukungan, Banyak Warga Datang Besuk hingga Kasih Makanan, Semangat Demi Harga Diri
Baca juga: Sempat Ngaku Lega Usai Habisi Selingkuhan Istri, Rivat Kini Nangis Minta Maaf, Kapolres : Sabar Ya