Hasil Rapid Test, 22 Petugas Pengawas TPS Kabupaten OKU, Dinyatakan Reaktif Covid-19

Berikut hasil rapid test petugas Pengawas TPS Kabupaten OKU, 22 petugas dinyatakan reaktif, jumlah ini tersebar diseluruh kecamatan.

Penulis: Leni Juwita | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/LENI JUWITA
Ketua Bawaslu OKU Dewantara Jaya, dalam Pilkada Serentak Kabupaten OKU 

SRIPOKU.COM, BATURAJA --- Berikut hasil rapid test petugas Pengawas TPS Kabupaten OKU, 22 petugas dinyatakan reaktif, jumlah ini tersebar diseluruh kecamatan.

Dikesempatan itu Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Dewantara Jaya SP menjelaskan, dari 725 orang petugas Pengawas TPS di Kabupaten OKU dirapid test sebanyak 22 diantaranya dinayatkan reaktif dan 7 orang tidak hadir.

Dari 22  petugas yang reaktif dan 7 yang tidak hadir ini akan rapid test di kantor Bawaslu  yang dijawadkan, sedangkan yang reaktif  akan dites ulang, bila hasilnya tetap reaktif maka petugas bersangkutan akan di PAW (Pengganti Antar Waktu).

Dewantara menjelaskan, rapid test ini dilakukan secara bertahap terhadap Pengawas TPS  se –Kabupaten  OKU yang baru saja dilantik dan diambil sumpah beberapa waktu lalu.

Tujuan rapid test ini untuk  mengantisipasi penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Kabupaten OKU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU tahun 2020 pada 9 Desember mendatang.

Baca juga: Beredar Informasi Pemadaman Listrik di Kota Palembang dan Sekitarnya, Ini Tanggapan PLN

Baca juga: Terancam Diganti, 66 Orang Petugas KPPS dan Linmas di Kabupaten OKU Selatan Reaktif Covid-19 

Lebih lanjut Dewantara mengatakan, apabila setelah dilakukan rapid test ke-2 ternyata hasilnya masih saja reaktif,  maka sesuai aturan yang  berlaku akan dilakukan Pengantian Antar Waktu (PAW) terhadap Pengawas TPS yang reaktif.

“Pengantinya atau PAW  yakni pendaftar PTPS yang ada dibawah Pengawas TPS terpilih saat ikut seleksi kemarin,"  ujarnya.

Rapid test ini terselenggara bekerjasama  Bawaslu Kabupaten OKU dengan Satgas Covid -19 di Kabupaten  OKU, dilaksanakan melalui Panwaslu Kecamatan masing-masing yang tersebar di daerah berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang.

Pada saat proses rapid test tetap mengedepankan Protokol kesehatan (Prokes) Covid 19.

Dewantara menjelaskan dalam pelaksanaanya bukan hanya Pengawas TPS yang dilakukan rapid test, melainkan secara bertahap juga dilakukan terhadap Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan Desa.

Bahkan ke tingkat Bawaslu Kabupaten OKU, hal ini dilakukan untuk memastikan kesiapan daripada kesehatan pengawas pemilihan umum.

"Semua wajib mengikuti rapid test, karena merupakan persyaratan yang harus dijalankan saat akan melaksanakan tugas pengawasan di lapangan terutama menghadapi tahapan pungut hitung 9 Desember 2020 mendatang.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved