Dana Hibah Hotel-Restoran dari Kemenparekraf Disalurkan Dua Tahap ke Kas Daerah
Nanti Inspektorat yang berperan sebagai aparat pengawasan intern pemerintah menyaring siapa saja yang memenuhi kriteria penerima hibah ini," katanya
Penulis: Rahmaliyah | Editor: aminuddin
Kita tidak pasang target harus besok langsung "lari", sekarang cukup merangkak saja sudah menjadi sinyal baik bagi pariwisata Kota Palembang," ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Kabid Pajak Lainnya BPPD Kota Palembang, Taslim mengatakan, BPPD berperan memberikan data wajib pajak hotel-restoran yang memenuhi persyaratan untuk menerima dana hibah.
Di antaranya membayar pajak dari Januari-Desember 2019, tetap operasional hingga Agustus 2020 dengan melampirkan pula bukti pembayaran pajak.
"Kalau ada satu bulan saja menunggak pajak, tidak kita ajukan.
Hasilnya 221 Hotel-Restoran yang diusulkan.
Nanti Inspektorat yang akan berperan sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) menyaring siapa saja yang memenuhi kriteria penerima hibah ini," katanya.
Sementara, Perwakilan Inspektorat Kota Palembang, Sinta dalam paparannya menyebutkan, untuk mendapatkan hibah ini bagi pelaku usaha restoran - hotel ada ketentuan seperti hotel - restoran terdampak covid, menunjukkan bukti bayar pajak atau bukti phl 2019, bukti masih operasional Januari sampai Agustus 2020 dengan surat pernyataan resmi, Tanda Daftar Usaha Pariwisata, dan izin yang masih aktif, dan lainnya.
"Diharapkan juga dana hibah ini agar tepat guna, selain pelaku usaha harus sesuai kriteria, pemanfataan dana hibah juga harus untuk kepentingan usaha bukan pribadi, dan juga dilakukan pelaporan dari pelaku usaha ke pemda," jelasnya.
Dengan dana hibah ini, katanya setidaknya dapat mengurangi beban pengusaha/pengelola hotel - restoran, dan dapat mendorong sektor usaha agar menggeliat.
Maka dari itu, dana hibah ini bisa saja untuk biaya operasional hotel, gaji karyawan ataupun beli peralatan CHSE.