Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Negara, Sehingga Bisa Hemat Hingga 277 Miliar, Berikut Rinciannya

Aturan dibubarkannya 10 Lembaga Negara ini, diteken tanggal 26 November 2020 dan berlaku langsung saat ditetapkan

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa/handout
Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Negara, Sehingga Bisa Hemat Hingga 277 Miliar, Berikut Rinciannya 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Keputusan Negara yang membuarkan 10 Lembaga Negara yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, dianggap sebagai tindakan yang efektif.

Sebab, Negara Hemat Rp 277 Miliar

Keputusan pembubaran 10 Lembaga Negara ini, diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi

Aturan dibubarkannya 10 Lembaga Negara ini, diteken tanggal 26 November 2020 dan berlaku langsung saat ditetapkan

Berikut ini, seperti sampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang memperkirakan pembubaran 10 badan/lembaga bisa menghemat anggaran negara sekitar Rp 227 miliar per tahun.

"Akibat pembubaran ini, anggaran negara potensi penghematannya sekitar Rp 227 miliar untuk per tahun untuk keseluruhan dari 10 lembaga nonstruktural tersebut," kata Deputi bidang Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini memperhitungkan dalam konfrensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).

Rini mengakui pembubaran tersebut tidak begitu signifikan pengaruhnya terhadap anggaran negara.

Namun yang terpenting adalah bisa meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi dari kelembagaan badan negara.

"Kami melakukan pengkajian dan dari aspek anggaran tidak terlalu signifikan karena memang titik beratnya memang kepada bagaimana kita melakukan efisiensi di dalam kewenangan untuk masing-masing instansi pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang menyatakan pembubaran 10 lembaga nonstruktural.

Perpres tersebut diteken Jokowi pada 26 November 2020 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Selanjutnya, pelaksanaan tugas dan fungsi dari 10 lembaga dialihkan ke kementerian/lembaga terkait.

Pengalihan juga dilakukan terkait pendanaan, pegawai, aset dan arsip 10 lembaga. Proses pengalihan ini diselesaikan paling lama 1 tahun sejak Perpes Nomor 112 Tahun 2020 ditetapkan.

Pendanaan untuk pelaksanaan proses pengalihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Adapun 10 badan/lembaga yang dibubarkan Jokowi adalah:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved