Berita Palembang
SATLANTAS Polrestabes Palembang Amankan 50 Motor Knalpot Racing, Razia dari Ampera-Pasar Cinde
Dari razia yang dilakukan pada malam minggu tersebut, setidaknya Satlantas Polrestabes Palembang mengamankan 50 kendaraan roda dua yang tidak sesuai
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Bayazir Al Rayhan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang, Sabtu (28/11/2020) malam menggelar razia kendaraan bermotor di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.
Razia kendaraan rutin ini dilakukan untuk menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing, yang menganggu kenyamanan masyarakat.
Setidaknya sebanyak dua titik razia dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Palembang yakni dari arah Jembatan Ampera menuju arah pasar cinde dan sebaliknya.
Arus lalu lintas pun terbilang ramai dilalui oleh kendaraan roda dua dan roda empat yang melaksanakan kegiatan malam minggu.
Dari razia yang dilakukan pada malam minggu tersebut, setidaknya Satlantas Polrestabes Palembang mengamankan 50 kendaraan roda dua yang tidak sesuai standar penggunaan.
Seperti halnya kendaraan yang menggunakan knalpot racing. Pengendara yang tidak menggunakan knalpot standar langsung di stop dan dibawa ke Polrestabes Palembang.
Kasatlantas Polrestabes Palembang, Kompol Yakin yang turun langsung menggelar razia mengatakan bahwa razia yang digelar sekira pukul 23.00 WIB ini dilakukan secara rutin setiap malam minggu.
"Kegiatan malam ini kita laksanakan secara rutin karena banyak pengaduan dari masyarakat kota Palembang di Jalan Jenderal Sudirman sering terjadinya aksi balap liar," kata Yakin, Minggu (29/11/2020).
Baca juga: BREAKING NEWS: Terjadi Tawuran Antar Sekelompok Pemuda di 9 Ilir Palembang, Video Viral di Instagram
Baca juga: Tak Terima Dihina di Kolom Komentar Facebook, Wanita Ini Datangi SPKT Polrestabes Palembang
Baca juga: GURU Ini Datangi Polrestabes Palembang, tak Terima Dipukul Pacarnya yang Juga Guru, Masalah Sepele!
Tampak beberapa pelanggar mendorong motor yang menggunakan knalpot racingnya sambil tertunduk lesu dihadapan petugas.
Dikatakan Yakin, pelanggar yang menggunakan knalpot racing ini selanjutnya dibawa ke Polrestabes Palembang beserta kendaraannya.
"Selanjutnya kita bawa kendaraan ke Polrestabes Palembang, jika ingin diambil harus mengganti knalpot standar. Kemudian untuk yang dibawah umur harus didampingi orang tua dan membuat surat pernyataan," kata Yakin.
Kasatlantas Polrestabes Palembang pun mengimbau kepada seluruh masyarakat kota Palembang untuk selalu mentaati aturan berlalu lintas.
"Ayo sama-sama kita jaga nama baik kota Palembang, jangan kebut-kebutan, gunakan helm, masker terlebih dimasa pandemi covid-19 ini. Nyawa tidak ada dijual dimana mana," tutup Yakin.