Pemkot Pagaram Larang Kegiatan Pengumpulan Masa, Warga Terpaksa Jadwal Ulang Rencana Resepsi

Pemerintah Kota Pagaralam melarang masyarakat membuat kegiatan yang mengumpulkan massa seperti resepsi, hajatan.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Azwir Ahmad
sripoku.com/wawan
Sekretaris Daerah Pagaralam, Samsul Bahri 

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Berdasarkan adanya kesepakatan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam bersama dengan satuan gugus tugas penanganan Covid-19 di Kota Pagaralam beberapa waktu lalu.

Pemerintah Kota Pagaralam mengeluarkan kebijakan baru, yakni melarang masyarakat membuat kegiatan yang mengumpulkan massa seperti resepsi, hajatan, dan lainnya.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran nomor : 000/SE/2966/SD.IV/2020 tentang pelaksanaan kegiatan resepsi persedekahan/hajatan/ta'ziah di Kota Pagaralam. Terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2020 hingga 1 Desember 2020.

Informasi yang berhasil dihimpun, dengan adanya surat keputusan tersebut, banyak masyarakat Pagaralam yang sebelumnya sudah merencanakan resepsi pernikahan di bulan Oktober sampai dengan bulan November harus merubah jadwal resepsi pernikahan di bulan Desember dengan harapan, persedekahan dapat dilangsungkan walaupun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan aturan.

Namun sepertinya hal ini juga belum tentu dapat dilaksanakan, pasalnya dikabarkan peraturan larangan persedekahan hajatan/ta'ziah di Kota Pagaralam, bakal di perpanjang sampai waktu yang belum ditentukan

Hal ini dibenarkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Sekaligus Juru Bicara Satgas Penangan Covid-19 Kota Pagaralam, Samsul Bahri. Ia juga menjelaskan, diperpanjangnya larangan tersebut tidak lepas dari, penambahan kasus covid-19 di wilayah Kota Pagaralam.

"Ya masa larangan persedekahan hajatan/ta'ziah kita perpanjang sampai waktu yang tidak ditentukan," tegasnya.

Diperpanjangnya larangan menggelar acara yang mengumpukkan banyak orang dan kerumunan tersebut disebabkan saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Pagaralam melonjak.

"Kita perpanjang karena 2 bulan terakhir adanya lonjakan warga yg terkonfirmasi positif covid 19. Penyebabnya salah satunya adanya keramaian atau kerumunan massa. Hajatan sulit mencegahnya terjadinya kontak fisik melalui berjabat tangan, sulit menerapkan jaga jarak," ujarnya.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mengikuti peraturan ini, agar dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19 khususnya di Kota Pagaralam.

"Hal ini dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran virus corona, jadi masyarakat harus tetap menjaga protkes covid-19,"pungkasnya.(one)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved