Preman Kampung Tidak Berkutik Kena Timah Panas, Pemalak Sadis Bikin Resah Warga
Bikin resah warga, Supriyanto alias Ucup (35)dicokok Tim Elang unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres PALI
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Azwir Ahmad
Barang bukti yang diamankan sebilah golok yang biasa digunakan tersangka saat beraksi. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.
Sementara, tersangka Ucup mengaku bahwa ia terpaksa melakukan hal tersebut lantaran tak memiliki penghasilan.
"Saya tidak ada penghasilan pak. Dengan istri saya juga kurang harmonis sejak saya keluar dari penjara tahun 2019 kemarin," katanya.(cr2)