Preman Kampung Tidak Berkutik Kena Timah Panas, Pemalak Sadis Bikin Resah Warga

Bikin resah warga, Supriyanto alias Ucup (35)dicokok Tim Elang unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres PALI

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Azwir Ahmad
sripoku.com/reigan
Tersangka Ucup saat diinterogasi di Mapolsek Talang Ubi Polres PALI. 

Barang bukti yang diamankan sebilah golok yang biasa digunakan tersangka saat beraksi. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.

Sementara, tersangka Ucup mengaku bahwa ia terpaksa melakukan hal tersebut lantaran tak memiliki penghasilan.

"Saya tidak ada penghasilan pak. Dengan istri saya juga kurang harmonis sejak saya keluar dari penjara tahun 2019 kemarin," katanya.(cr2)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved