Preman Kampung Tidak Berkutik Kena Timah Panas, Pemalak Sadis Bikin Resah Warga

Bikin resah warga, Supriyanto alias Ucup (35)dicokok Tim Elang unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres PALI

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Azwir Ahmad
sripoku.com/reigan
Tersangka Ucup saat diinterogasi di Mapolsek Talang Ubi Polres PALI. 

SRIPOKU.COM, PALI - Supriyanto alias Ucup (35) warga Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tidak berkutik setelah mendapat hadiah dua butir timah panas di kaki kanannya.

Tersangka Ucup diamankan Tim Elang unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres PALI pada, Kamis (26/11/2020) tengah malam di tempat persembunyiannya Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi.

Ucup,disebut warga sebagai tukang palak sadis karena dalam aksinya tak sungkan melukai korban yang tidak memberi uang, sehingga keberadaannya sangat meresahkan warga.

Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah melalui Kanit Reskrim, Ipda Bambang mengatakan, bahwa penangkapan tersangka Ucup berdasarkan
LP/B -234/XI/2020/Sumsel/Res PALI /Sek Talang Ubi, tanggal 25 Nov 2020 yang waktu kejadiannya pada hari Selasa (24/11/2020) pukul 15.40 WIB dengan TKP Jalan Stasiun Dewa #01 PT. Pertamina Adera Desa Panta Dewa.

Berdasarkan itu, kata Yuliansyah, pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena tersangka kasus percobaan pembubuhan terhadap Korban, Iwan alamat Desa Panta Dewa itu sangat membahayakan anggotanya yang berupaya mengamankannya.

"Tersangka ini mengacungkan golok saat hendak ditangkap. Karena mengancam keselamatan anggota kita, diambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka," ungkap Yuliansyah Jumat (27/11/2020).

Kronologi kejadian, awalnya pelaku Ucup mengendarai sepeda motornya membawa sebilah golok yang digantung di depan sepeda motor, kemudian pelaku menyetop mobil angkutan alat berat milik PT. Pertamina Adera dan pelaku memaksa meminta uang kepada supir.

Namun supir bersangkutan menjawab bahwa dirinya tidak punya uang. Kemudian pelaku berkata kepada supir kalau tidak ada uang, mobil jangan dijalankan.

Selanjutnya pelaku turun dari sepeda motor menyetop dan memaksa mobil berhenti, sehingga supir pun menghentikan laju mobil angkutannya.

Tidak lama kemudian datanglah korban Iwan selaku PK (penjaga keamanan) PT. Pertamina Adera menemui pelaku.

Namun pelaku masih saja memaksa meminta uang dan mobil tidak boleh berangkat kalau tidak ada uang, sehingga terjadilah cekcok mulut antara korban dengan pelaku.

Selanjutnya pelaku lari ke motor mencabut golok yg digantung di motor dan korban pun berusaha merebut golok tersebut.

"Namun pelaku berhasil menguasai golok, kemudian membacok kepala belakang korban sebanyak satu kali, sehingga korban jatuh terlentang ditanah dan pelaku membacok lagi perut korban yang mana saat itu tangan kanan korban menutupi perutnya sehingga pelaku langsung membacok tangan dan nyaris putus." jelasnya.

Setelah itu pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya, sedangkan korban dibawa ke RS Bunda Prabumulih untuk mendapatkan perawatan.

"Pelaku ini dikenal preman kampung yang meresahkan warga sekitar yang kerap melakukan pemalakan. Tsk juga merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor dua kali menghuni LP Muara Enim dan pelaku ini terlibat kasus pembegalan di desa Karta Dewa," terangnya.

Barang bukti yang diamankan sebilah golok yang biasa digunakan tersangka saat beraksi. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.

Sementara, tersangka Ucup mengaku bahwa ia terpaksa melakukan hal tersebut lantaran tak memiliki penghasilan.

"Saya tidak ada penghasilan pak. Dengan istri saya juga kurang harmonis sejak saya keluar dari penjara tahun 2019 kemarin," katanya.(cr2)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved