Guru Non PNS Terima BLT Rp 1,8 Juta, Begini Cara Cek dan Klaim, KLIK login info.gtk.kemdikbud.go.id

Karena untuk memastikan apakah anda pemerima BLT, memang harus masuk ke login info.gtk.kemdikbud.go.id, jika anda adalah penerima.

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa/handout
Guru Non PNS Terima BLT Rp 1,8 Juta, Begini Cara Cek dan Klaim, KLIK login info.gtk.kemdikbud.go.id 

3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.

4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.

5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Syarat

Setelah dipastikan nama Anda sebagai penerima BLT, Anda datang ke bank penyalur dengan membawa sejumlah persyaratan yakni:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jik ada

- Surat Keputusan Penerima BSU (diunduh di info GTK dan PDDikti

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), diunduh di info GTK dan PDDikti, ditandatangani dan bermeterai.

Setelah itu, petugas bank akan memeriksa kelengkapan dokumen.

Penerima BLT diberi waktu untuk mengaktifkan rekeing hingga 30 Juni 2021.

Syarat Penerima BLT Guru Honorer

Meski sudah ditetapkan oleh pemerintah, penerima BLT harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved