Pengakuan Pembunuh Pria yang Hamili Istrinya, Saya Diizinkan Keluarga Korban Asalkan tak Pakai Pisau
Jebfar (39) nekat melakukan pembunuhan terhadap Moh Molah (30) pria yang telah menghamili istrinya.
SRIPOKU.COM - Jebfar (39) nekat melakukan pembunuhan terhadap Moh Molah (30) pria yang telah menghamili istrinya.
Jebfar mengklaim membunuh Moh Molah atas persetujuaan keluarga korban.
Setelah membunuh korban, Jebfar juga menceraikan istrinya yang tengah mengandung.
Pria Gresik mengaku sudah mendapatkan izin keluarga korban untuk melakukan pembunuhan asal tidak menggunakan senjata tajam (sajam).
Setelah membunuh korban, Jebfar membuang jasadnya di pinggir jalan.
Akibat perbuatannya, lantas mengaku salah dan memohon agar diberikan keringanan hukuman.
Berikut kronologi suami di Gresik habisi pria yang hamili istrinya.
1. Kronologi Singkat
Jebfar merupakan warga Dusun Oro Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Ia dan rekan-rekannya diadili karena membunuh Moh Molah (30), warga Kembang Timur Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.
Korban dihabisi dalam perjalanan di Tol Kebomas dan jasadnya dibuang di pinggir jalan, pada Desember 2019 lalu.
Pemicu pembunuhan itu, korban diketahui telah menghamili istri Jebfar.
Dari keterangan Jebfar dalam persidangan, ia mendapatkan kabar dari saudara sepupunya bahwa istrinya dihamili Molah.
2. Pengakuan Mengejutkan, Dapat Izin Keluarga Korban
Jebfar mengungkapkan sejumlah pengakuan mengejutkan di persidangan pembunuhan yang dilakukannya.