Kronologi Edhy Prabowo Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Uang Dipakai Belanja ke Honolulu AS

Penetapan tersangka ini sebagai kelanjutan dari penangkapan yang dilakukan KPK karena dugaan korupsi terkait perizinan tambak, usaha

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa/handout
Kronologi Edhy Prabowo Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Uang Dipakai Belanja ke Honolulu AS 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 pelaku lainnya, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Penetapan tersangka ini sebagai kelanjutan dari penangkapan yang dilakukan KPK karena dugaan korupsi terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. 

Saat penetapan tersangka, KPK juga melakukan gelar perkara dan mengungkap Kronologi Edhy Prabowo Ditetapkan Tersangka oleh KPK.

Pihak KPK pun menyebutkan jika Uang Dipakai Belanja ke Honolulu AS.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 pelaku lainnya, Kamis (26/11/2020) dini hari dalam siaran pers tersebut dan KPK terus melakukan pendalaman kasus ini lebih lanjut,

Ditetapkan Tersangka, KPK Sebut Uang Dipakai Edhy Prabowo dan Istri untuk Belanja Barang Mewah di Honolulu As

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Salah satu tersangka dalam kasus tersebut ialah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menuturkan, kasus ini bermula ketika Edhy menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Dalam surat itu, Edhy menunjuk dua staf khususnya, Andreau pribadi Misata dan Safri, sebagai Ketua Pelaksana dan Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas.

"Salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur," kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/11/2020).

Selanjutnya, pada awal Oktober 2020, Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito menemui Safri di Kantor KKP.

"Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK (Aero Citra Kargo) dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor yang merupakan kesepakatan antara AM (Amiril Mukminin) dengan APS (Andreau) dan SWD (Siswadi, pengurus PT ACK)," kata Nawawi.

Atas kegiatan ekspor benih lobster itu, PT DPP mengirim uang sejumlah Rp 731.573.564 ke rekening PT ACK.

Selanjutnya, atas arahan Edhy melalui Tim Uji Tuntas, PT DPP memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster dan telah melakukan 10 kali pengiriman menggunakan PT ACK.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved