Anak Perempuan 5 Tahun Korban Tembakan Bandar Narkoba 2 Kali Operasi, Begini Kondisi Terbarunya
Korban, Anak perempuan 5 tahun yang mengalami luka parah kemudian dilarikan RSUD Mohammad Hoesin, untuk mendapatkan tindakan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Seorang Anak perempuan 5 tahun berinisial P mengalami luka tembak oleh seorang bandar narkoba Andi (42) di Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais, Musi Banyuasin, pada Minggu (8/11/2020) lalu dua kali menjalani operasi.
Anak perempuan 5 tahun yang tinggal di Dusun III Desa Tanjung Agung Utara Kecamatan Lais Kabupaten Muba ini menjerit histeris saat terjadi baku tembak.
Korban, Anak perempuan 5 tahun yang mengalami luka parah kemudian dilarikan RSUD Mohammad Hoesin, untuk mendapatkan tindakan.
Adapun Kronologisnya, saat itu, Sat Res Narkoba Polres Muba mengungkap pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkoba di wilayah hukum kabupaten Muba.
Yakni, membekuk bandar atas nama Andi bin Sukri warga Dusun III Desa Tanjung Agung Utara Kecamatan Lais Kabupaten Muba.
Kronologis pengungkapan sendiri pada Sabtu (7/11/2020) sekira pukul 12.45 WIB di jalan depan rumah pelaku. Dengan dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Jonroni M Hasibuan ,S.H.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka merupakan bandar narkoba yang kerap melakukan transaksi di desa Tanjung Agung Utara. Pada saat itu anggota Sat Res Narkoba melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap tersangka," ujar Jonroni.
Lalu saat di TKP anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka Andi yang pada saat itu bersembunyi di dalam sebuah kamar yang terkunci dari dalam.
"Tak lama kemudian tersangka Andi keluar dari dalam kamar sambil memegang senjata api rakitan di tangan sebelah kanan dan memegang golok di tangan sebelah kiri. Tersangka mengarahkan senjata api ke arah petugas sambil meletuskan senjatanya sebanyak 4 kali," jelasnya.
4 Kali Tembak Polisi tapi Nyasar ke Anak Kecil
Beruntungnya tembakan tersangka tidak mengenai anggota kepolisian namun sayangnya peluru dari tersangka menyasar ke seorang anak bernama Putri bin Herman.
"Karena tindakan dari tersangka membahayakan petugas dan masyarakat, maka petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka," tegasnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang berat seluruhnya 614,69 gram dengan rincian 6 paket besar narkoba jenis sabu dengan berat bruto 600 gram, 1 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,61 gram, 34 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,08 gram.
"Selain itu kita juga berhasil menyita barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kejahatan berupa 1 senjata api rakitan laras pendek jenis Revolver beserta 2 butir amunisi aktif, dan 4 buah selongsong peluru masih di dalam silinder," ungkapnya.
Lalu ada juga 1 bilah senjata tajam jenis parang golok, 9 butir amunisi kaliber 38 mm, 8 butir amunisi kaliber 9 mm, 2 butir amunisi laras panjang, 1 tas selempang merk Polo Star, 1 buah kantong plastik berwarna hitam, 1 unit HP Merk Vivo beserta Simcard, dan 1 unit HP merk Nokia beserta Simcard.