PAD Kabupaten PALI Menurun, Libatkan Kejari Tagih ke Perusahaan
PAD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menurun akibat dari pandemi Covid-19 atau mewabahnya virus corona, antara lain dari galian C dan PBB
Penulis: Reigan Riangga | Editor: aminuddin
SRIPOKU.COM, PALI -- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menurun akibat dari pandemi Covid-19 atau mewabahnya virus corona.
Diantaranya, dari sektor galian C, sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta dari retribusi parkir.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PALI, Amrullah menuturkan, bahwa faktor menurunnya PAD dari sektor galian C akibat banyaknya pembangunan fisik yang ditunda karena anggarannya dialihkan untuk penanggulangan Covid-19.
Meski demikian, kata dia, menurunnya pendapatan dari galian C bukan hanya terjadi di PALI tapi seluruh daerah di Indonesia.
"Kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19 sangat mempengaruhi setoran PBB juga retribusi parkir.
Banyak masyarakat menunda membayar PBB yang berimbas PAD kita menurun.
Jadi, tak hanya dari sektor Galian C," ungkap Amrullah, Rabu (25/11/2020).
Menurutnya, retribusi parkir menurun karena jumlah kunjungan masyarakat untuk membesuk ke rumah sakit dibatasi dan daya beli masyarakat juga menurun, sehingga berimbas pengunjung pasar yang biasanya membludak rata-rata memarkirkan kendaraannya juga merosot.
Di luar itu, lanjut dia, untuk pajak dari perusahaan, seperti pajak penerangan jalan non PLN juga PBB perusahaan masih berjalan lancar meski masih ada beberapa perusahaan belum memenuhi kewajibannya membayar PBB.
Khusus untuk perusahaan, ditegaskan Amrullah, apabila sampai akhir tahun tidak membayar pajak, baik PBB atau pajak penerangan jalan non PLN, maka yang akan melakukan penagihan bukan Bapenda lagi tetapi dari Kejaksaan Negeri PALI.
"Dalam satu setengah bulan waktu yang tersisa ini kita akan lakukan penagihan secara door to door.
Kita sudah bekerja sama dengan Kejari PALI untuk lakukan penagihan terhadap perusahaan yang tidak kooperatif.
Kerja sama dengan Kejari merupakan instruksi KPK bagi seluruh daerah.
Artinya, apabila ada perusahaan yang membandel, pihak Kejari yang turun langsung," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/tagihjpg.jpg)