Kekerasan Berbasis Gender Online Atau Via Internet di Palembang Naik 3 kali Lipat Selama Pandemi
Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan diperingati 25 November 2020, berdasarkan data WCC Palembang Kekerasan Berbasis Gender Online meningkat
Penulis: maya citra rosa | Editor: adi kurniawan
Padahal tingginya data yang dihimpun oleh Organisasi Pengada Layanan di Indonesia salah satunya WCC Palembang, dan banyaknya pemberitaan terkait kekerasan seksual yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia bisa disimpulkan bahwa situasi dan kondisi Indonesia saat ini berada dalam kondisi Darurat Kekerasan Seksual.
RUU P-KS merupakan upaya negara (pemerintah) untuk segera melindungi dan memulihkan korban kekerasan seksual.
"Apabila RUU P-KS tidak kunjung dibahas dan disahkan maka membuktikan bahwa negara (pemerintah) tidak peduli pada penderitaan yang dialami oleh warga negaranya," ujarnya.
Menurut Yeni, pemerintah telah melanggar hak konstitusi perempuan dan anak sebagai warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang.
Pemerintah juga tidak menjalankan kewajibannya untuk menjamin HAM korban, sebagaimana diatur dalam konstitusi dan kewajiban negara yang meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
Untuk itu, Women’s Crisis Centre (WCC) Palembang mendesak agar DPR RI memastikan bahwa RUU P-KS menjadi RUU Prolegnas Prioritas 2021 tanpa penundaan lagi.
Pemerintah juga harus melakukan langkah-langkah proaktif untuk mendukung pembahasan RUU P-KS di DPR RI dan Masyarakat sipil mengawal pembahasan RUU-PKS pada prolegnas 2021