Berita Selebriti
Ditangkap di Lampung, Vernita Syabila Ngaku Dibayar 20 Juta untuk Kencan: Baru 15 Menit Digerebek
Di depan majelis hakim, Vernita Syabila mengakui jika dirinya bersama seorang pengusaha yang telah membookingnya untuk berkencan di hotel.
SRIPOKU.COM - Satu lagi artis yang terkait kasus prostitusi online ialah Vernita Syabila.
Baru-baru ini Vernita Syabila dihadirkan dalam sidang prostitusi online di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (24/11/2020), Vernita Syabila mengungkap pengakuannya.
Saat memberi kesaksian di depan majelis hakim, Vernita Syabila mengakui jika dirinya bersama seorang pengusaha yang telah membookingnya untuk berkencan di hotel.
Ia juga tak menapik, jika saat itu memang dirinya sedang terima job untuk melayani pria hidung belang di kamar hotel di wilayah Bandar Lampung.
Seperti diberitakan sebelumnya, Vernita Syabila alias VS ditangkap malam hari di sebuah hotel bintang 4 di kawasan Bandar Lampung pada akhir Juli 2020 lalu.

Baca juga: Belum Selesai dengan Habib Rizieq, Kini Nikita Mirzani Buat Eko Patrio Marah: Ngomong Hadap-Hadapan!
Baca juga: Diminta Buru-buru Menikah, Rencana Pernikahan Lesty Kejora Diungkap Kakak Rizky Billar: Tahun Depan
Artis VS ditangkap bersama dua terduga mucikari, I alias MAZ dan MN.
Melansir Kompas.com, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, dari penangkapan yang dilakukan pada Selasa (28/7/2020) malam, pihaknya menyita uang sebanyak Rp 30 juta.
"Barang bukti yang diamankan uang sebesar Rp 30 juta," kata Yan Budi di Mapolresta Bandar Lampung.
Uang Rp30 juta tersebut berupa uang tunai sebanyak Rp 15 juta dan transfer rekening sebesar Rp 15 juta.
Diduga uang itu adalah pembayaran atas praktik prostitusi online atau prostitusi daring yang dilakukan oleh artis VS.
Akui Terima 20 Juta
Artis Vernita Syabila mengaku menerima bayaran Rp 20 juta dari lelaki hidung belang yang memesan jasa kencan dengannya.
Hal itu dikatakan Vernita Syabila saat menghadiri sidang dakwaan terhadap terdakwa muncikari Baban Supandi alias Baim di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (24/11/2020).
Adapun Vernita Syabila hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.