6 Provinsi Ini Naikkan UMP 2021, Bagaimana Dengan Sumsel? Simak Besaran UMP 33 Provinsi di Indonesia

Sebanyak enam provinsi di Indonesia menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal ini diungkap oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Editor: adi kurniawan
Bangkapos.com
Upah Mininum Provinsi (UMP) 

SRIPOKU.COM -- Sebanyak enam provinsi di Indonesia menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Hal ini diungkap oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Menaker menyebut enam provinsi itu adalah Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, DKI Jakarta dan Bengkulu.

“Enam provinsi  menetapkan upah minimum tahun 2021 lebih tinggi dari tahun 2020,” ujar Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

“Yang harus digarisbawahi, yang tidak boleh adalah upah itu lebih rendah dibandingkan dengan upah 2020. Ini sekali lagi dalam rangka memberikan perlindungan kepada perlindungan pengupahan kepada pekerja,” tegasnya.

 Sementara 27 provinsi lainnya, menetapkan upah minimum tahun 2021 yang sama dengan tahun 2020.

Baca juga: Presiden Dukung dan Apresiasi KPK Atas Penangkapan Menteri Edhy Prabowo

Baca juga: Warga Antusias Datang ke Kejari Muaraenim, Beli Sepeda Motor Sitaan

Baca juga: Acungan Jempol untuk Novel Baswedan, Pimpin Tangkap Menteri Edhy Prabowo

“Dan sampai sekarang hanya ada satu provinsi yang belum menetapkan upah minimum tahun 2021, yaitu Provinsi Gorontalo,” jelas Ida Fauziyah.

Sebagaimana diketahui, Menaker mengeluarkan Surat Edaran No 11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tertanggal 26 Oktober 2020.

Menaker menjelaskan SE tersebut secara substansi nilai UMP 2021 tidak megalami penurunan dibandingkan 2020.

“Terbitnya Surat Edaran tersebut telah mempertimbangkan kondisi yang terjadi, analisis dampak Covid-19 terhadap kondisi pengupahan dan berbagai pandangan serta masukan dari berbagai unsur, baik dari Serikat Pekerja, pengusaha, pemerintah, pakar, praktisi dan akademisi yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional maupun Dewan Pengupahan Daerah,” paparnya.

“Jadi benar-benar ini bukan ujug-ujug keluar Surat Edaran, tapi ini melalui proses diskusi panjang,” tegasnya.

Daftar UMP 2020 di 34 Provinsi

1. DIY

Diketahui, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tercatat memiliki UMP 2020 sebesar Rp 1.704.608.

Saat ini DIY belum menentukan besaran UMP 2021.

2. Jawa Tengah

Untuk besaran UMP 2020 wilayah Jawa Tengah sebesar Rp 1.742.015,22.

Terkait pengumuman besaran UMP 2021, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, tidak ingin tergesa-gesa karena masih ada waktu untuk mengkaji dan berkomunikasi dengan berbagai pihak.

3. Jawa Timur

UMP Jawa Timur pada 2020 diketahui sebesar Rp 1.768.777.

Saat ini, Jawa Timur belum mengumumkan besaran UMP 2021.

4. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat menetapkan UMP Jawa Barat 2020 sebesar Rp 1.810.351.

Adapun besaran UMP 2020 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tentang UMP Jabar 2020.

5. NTT

Kemudian, UMP NTT pada 2020 yakni sebesar Rp 1.945.902.

Namun, NTT belum mengumumkan berapa besaran UMP 2021 untuk wilayahnya.

6. NTB

Sementara itu, NTB memiliki UMP sebesar Rp 2.183.883 pada 2020.

NTB belum mengumumkan UMP 2021.

7. Bengkulu

Bengkulu memiliki UMP sebesar Rp 2.213.604 pada 2020 dan pihaknya belum mengumumkan UMP 2021.

8. Sulawesi Tengah

Selanjutnya, UMP Sulawesi Tengah 2020 sebesar Rp 2.303.710 dan UMP 2021 belum ditetapkan saat ini.

9. Kalimantan Barat

Kalimantan Barat memiliki UMP sebesar Rp 2.399.698 pada 2020.

Adapun Kalimantan Barat juga belum menetapkan UMP 2021.

10. Lampung

UMP Lampung 2020 diketahui sebesar Rp 2.431.324.

Saat ini, Lampung belum menetapkan UMP 2021.

11. Banten

Sementara, UMP Banten 2020 sebesar Rp 2.469.968 dan sampai saat ini Banten belum mengumumkan UMP 2021.

12. Sumatera Barat

UMP Sumatera Barat pada 2020 sebesar Rp 2.484.041.

Sumatera Barat belum mengumumkan UMP 2021.

13. Bali

Bali memiliki UMP sebesar Rp 2.493.523 pada 2020.

Dan Bali belum menetapkan UMP 2021.

14. Sumatera Utara

Sumatera Utara mempunyai nominal UMP sebesar Rp 2.499.422 pada 2020.

UMP 2021 pada wilayah ini belum ditetapkan.

15. Sulawesi Tenggara

Selanjutnya, Sulawesi Tenggara memiliki UMP 2020 sebesar Rp 2.552.014 dan wilayah ini belum mengumumkan besaran UMP 2021.

16. Sulawesi Barat

Lalu, Sulawesi Barat diketahui memiliki UMP 2020 sebesar Rp 2.571.328.

Sulawesi Barat juga belum menetapkan besaran UMP 2021.

17. Gorontalo

UMP Gorontalo pada 2020 sebesar Rp 2.586.900 dan UMP 2021 belum diumumkan.

18. Maluku

UMP 2020 Maluku diketahui sebesar Rp 2.604.960. Pemprov Maluku belum menentukan UMP 2021.

19. Jambi
Jambi memiliki UMP 2020 sebesar Rp 2.630.161 dan UMP 2021 belum ditentukan.

20. Maluku Utara

Maluku Utara mempunyai UMP 2020 sebesar Rp 2.721.530 dan Pemprov Maluku Utara juga belum menetapkan UMP 2021.

21. Sumatera Selatan

UMP 2020 Sumatera Selatan sebesar Rp 2,8 juta.

Saat ini, Sumatera Selatan juga belum mengumumkan UMP 2021.

22. Kalimantan Selatan

UMP Kalimantan Selatan pada 2020 sebesar Rp 2.877.447 dan UMP 2021 belum diumumkan.

23. Riau

Lalu, UMP 2020 Riau diketahui sebanyak Rp 2.888.563. Saat ini Riau belum mengumumkan UMP 2021.

24. Kalimantan Tengah

Kalimantan Tengah memiliki UMP pada 2020 sebesar Rp 2.903.144, sementara UMP 2021 belum ditentukan.

25. Kalimantan Timur

UMP 2020 Kalimantan Timur diketahui sebesar Rp 2.981.378. Hingga kini, Pemprov Kalimantan Timur belum menetapkan UMP 2021.

26. Kalimantan Utara

Kemudian, Kalimantan Utara memiliki UMP sebesar Rp 3.000.803 pada 2020.

Untuk UMP 2021 belum ditentukan di wilayah ini.

27. Kepulauan Riau

UMP 2020 Kepulauan Riau yakni Rp 3.005.383.

Sejauh ini, Pemprov Kepulauan Riau belum menentukan UMP 2021.

28. Sulawesi Selatan

Selanjutnya, Sulawesi Selatan memiliki UMP 2020 sebesar Rp 3.103.800.

Sulawesi Selatan juga belum menentukan besaran UMP 2021.

29. Papua Barat

UMP 2020 Papua Barat sebesar Rp 3.134.600. Namun, Papua Barat belum mengumumkan besaran UMP 2021.

30. Nangroe Aceh Darussalam

UMP Aceh pada 2020 diketahui sebesar Rp 3.165.030 dan UMP 2021 belum ditetapkan di wilayah ini.

31. Bangka Belitung

UMP 2020 Bangka Belitung diketahu sebesar Rp 3.230.022. Hingga kini, Bangka Belitung belum menetapkan UMP 2021.

32. Sulawesi Utara

Kemudian, UMP 2020 Sulawesi Utara yakni sebesar Rp 3.310.723.

Diketahui, Sulawesi Utara juga belum menentukan UMP 2021.

33. Papua

UMP 2020 Papua diketahui sebesar Rp 3.516.700.

Saat ini Papua belum mengumumkan berapa UMP 2021.

34. DKI Jakarta

DKI Jakarta diketahui memiliki nominal UMP terbesar se-Indonesia yakni Rp 4.276.349.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved