Berita Palembang
Simpan Sabu di Tiang Bambu Jemuran, Pria di Palembang Ini Disidang, Pasrah Dengarkan Saksi Polisi
Pengguna narkotika, Evin warga Jalan KH Azhari Kelurahan 11 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Palembang terpaksa berhadapan dengan majelis hakim
Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengguna narkotika, Evin warga Jalan KH Azhari Kelurahan 11 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Palembang terpaksa berhadapan dengan majelis hakim di meja hijau.
Terdakwa Evin Supriadi jalani sidang perdanannya secara virtual dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Touch Simanjuntak SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (24/11/2020).
Sidang diagendakan dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit SH dan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit SH menyetakan terdakwa Evin Supriadi, telah melanggar pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam sidang perdana terdakwa Evin, JPU turut menghadirkan seorang saksi bernama Diansyah yang merupakan petugas kepolisian dari satuan Polsek Seberang Ulu II Palembang.
Dalam kesaksiannya Diansyah mengatakan jika terdakwa sempat mengecoh perugas yang melakukan penggeladahan terhadap dirinya.
Baca juga: 2 Pelaku Hipnotis di Palembang Ini Tak Berkutik Dengar Tembakan AKP Robert Sihombing yang Menyamar
Baca juga: MODUS Diajak Makan Pindang Meranjat, Ibu 4 Anak Ini Bawa Kabur Mobil Rental, Begini Kronologinya!
Baca juga: Cuma Lulusan SMP Tapi Dijuluki Profesor Pisang, Petani Ini Diundang Peneliti ke Italia, Ini Sosoknya
"Awalnya kami curiga dan melakukan penggeladahn pada tubuh terdakwa Evin, namun tidaknditemukan barang bukti. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeldahan kembali, petugas dapati barang bukti berupa paket kecil sabu yang disimpan terdakwa dalam lubang bambu jemuran, yang letaknya saat itu dekat dengan terdakwa," ujar Saksi Diansyah di hadapan majelis hakim melalui sambungantelekknfrensi, Selasa (24/11/2020).
Ia juga menjelaskan jika terdakwa Evin mengaku barang haram tersebut dibelinya dari seorang bernama Nando dengan harga 100 ribu rupiah.
Barang haram tersebut rencana akan dipakai sendiri oleh terdakwa.
"Dia mengaku beli barang tersebut dari seorang bernama Nando seharga 100 ribu rupiah. Saat ditanya terdakawa mengaku barang haram tersebut buat dipakai olehnya sendiri, namun belum sempat dipakai di tangkap petugas," jelas Diansyah.
Atas dakwaan JPU dan kesaksian saksi dalam persidangan, terdakwa Evin Supriadi tidak memberikan bantahan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda, tuntutan JPU.