Mendikbud Sebut Masuk Sekolah Januari 2021, Mendagri Ingatkan Jangan Ada Cluster Baru, Ini Syaratnya
jika tidak memenuhi syarat standar kesehatan terutama protokol kesehatan maka perlu dipertimbangkan. Karena akan menjadi klaster baru Covid-19.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Kabar gembira bagi para siswa dan sekolah bahwa secara resmi Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan, bahwa kegiatan belajar mengajar tatap muka dimulai saat Masuk Sekolah Januari 2021 yang merupakan tahun ajaran 2020/20201.
Keputusan ini diumuman oleh Nadiem Makarim setelah mendapatkan persetujuan dari semua pihak berkompeten, terutama terkait protokol kesehatan.
Meski memboleh sekolah masuk sejak januari 2021, namun Mendikbud tetap menyertakan syarat ketat dan tetap memperhatikan keselamatan anak didik atau siswa dan juga pendidik dan semua pihak terkait.
Bahkan mendagri Tito Karnavian pun mengingatkan agar semua pihak tetap memperhatikan syarat prokol kesehatan, terutama sekolah-sekolah yang mulai memberlakukan belajar tatap muka.
Sebab, ada kekhawatirkan dari semua pihak, jika tidak memenuhi syarat standar kesehatan terutama protokol kesehatan maka perlu dipertimbangkan. Karena akan menjadi klaster baru Covid-19.
Fakta dan Syaratnya:
1. Pertimbangan Sisi Negatif bagi Pertumbuhan Anak
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.
Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.
Penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan yang menyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik.
Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan.
2. Serentak Tapi Bertahap Sejak 1 Januari
Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.
“Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” terang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada pengumuman SKB Empat Menteri tersebut, secara virtual, Jumat (20/11).