Guru Honorer Usia 59 Tahun Bisa Daftar untuk Ikuti Seleksi PPPK
Sebab, sepanjang guru tersebut masih aktif sebagai honorer dan belum memasuki usia pensiun, maka bisa mengikuti seleksi.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Tidak ada batasan usia bagi Guru yang sudah berstatus Honorer untuk mengikuti Seleksi PPPK.
Sebab, sepanjang Guru tersebut masih aktif sebagai Honorer dan belum memasuki usia pensiun, maka bisa mengikuti Seleksi PPPK.
Keputusan ini bahwa Guru Honorer usia 59 bisa ikut Seleksi PPPK, disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) Teguh Widjinarko.
Ia mengatakan, program seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ) dapat diikuti oleh Guru Honorer berusia 20 tahun hingga 59 tahun.
Sebab, keputusan berlaku karena merujuk batasan usia pensiun untuk Guru.
"Pada dasarnya, seleksi jalur PPPK ini usia pelamar itu bisa dari 20 tahun sampai dengan setahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Yakni kalau guru itu kira-kira 59 tahun," ujar Teguh dalam konferensi pers daring yang digelar pada Senin (23/11/2020).
Dikatakan dia, hingga saat ini pemerintah telah membuka 174.077 formasi Guru PPPK.
Keseluruhan formasi ini diusulkan oleh 32 provinsi, 370 kabupaten dan 89 kota.
Atas dasar kondisi saat ini, Teguh menyebut pengajuan usulan formasi Guru PPPK akan diperpanjang hingga 31 Desember 2020.
"Nanti kami akan melakukan verifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja serta dengan mempertimbangkan rekomendasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud," tambah Teguh.
Sebelumnya, Kemendikbud menyatakan akan membuka seleksi bagi Guru Honorer untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) pada 2021.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, pengangkatan Guru Honorer menjadi PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada para peserta didik melalui penyediaan tenaga pendidik yang berstatus Aparatur sipil Negara ( ASN).
“Oleh karena itu salah satu pendekatan yang kami upayakan adalah melalui rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” kata Nadiem dalam konferensi pers Seleksi Guru PPPK tahun 2021, Senin (23/11/2020).
“Terkait hal tersebut, pada hari ini pemerintah secara resmi mengumumkan rencana seleksi guru PPPK tahun 2021,” imbuh dia.
Nadiem mengatakan, selain memastikan ketersediaan pengajar andal, kebijakan ini juga membuka peluang kesejahteraan bagi para guru honorer di berbagai wilayah tanah air yang memang layak menjadi ASN.