Berita Palembang
Darman: Pacarku tak Tahu Kalau Aku yang Merekayasa Penodongan terhadap Dirinya, Kini Dia Sudah Nikah
Dikatakan tersangka Darman aksi penodongan tersebut dilakukannya karena termakan bujukan temannya yakni Yadi (DPO) untuk melakukan penodongan
Laporan wartawan Sripoku.com, Bayazir Al Rayhan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel meringkus tiga dari empat pelaku penodongan terhadap Mustika Ulandari (21) warga Jalan Swadaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.
Aksi kejadian ini terjadi pada 4 Juli 2018 lalu di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB 1 Palembang.
Parahnya lagi, otak pelaku penodongan yang diamankan merupakan kekasihnya sendiri yakni Darman Kaslim (23).
Aksi penodongan tersebut dilakukan oleh Agung Paryoga (23), Adi Pratama (24) dan Yadi (DPO).
Dikatakan tersangka Darman aksi penodongan tersebut dilakukannya karena termakan bujukan temannya yakni Yadi (DPO) untuk melakukan penodongan terhadap kekasihnya sendiri.
Hal tersebut dilakukan agar pelaku bisa dengan mudah melancarkan aksi kejahatannya tanpa ada hambatan.
"Dua tahun lalu kejadiannya pak, waktu itu korban dan aku masih berpacaran. Yang punya ide itu Yadi (DPO)," kata Darman saat diamankan, Senin (23/11/2020).
Saat melancarkan aksi kejahatan liciknya tersebut, korban dan tersangka Darman pergi berjalan bersama untuk makan model.
Sewaktu sedang dalam perjalanan di tempat yang sepi, tiba-tiba tiga pelaku langsung melakukan penodongan dengan senjata tajam diatas motor terhadap korban dan tersangka Darman.
"Pas mereka mengambil tas aku pura-pura takut dan tidak berani melawan karena sudah rekayasa. Karena takut pacar aku pun minta tolong sambil berteriak.
Mereka pun lari semua sambil membawa tas lalu meninggalkan motornya karena takut di kejar warga," katanya.
Darman mengungkapkan, atas kejadian tersebut dirinya bersama pacarnya pun membuat laporan kejadian penondongan itu.
Dirinya pun menjadi saksi atas kejadian tersebut karena pacarnya tidak sama sekali mengetahui kalau dirinya lah juga pelakunya.
"Iya dia tidak tau sama sekali kalau saya juga ikut melakukan penodongan itu sampai sekarang.
Kami sudah tidak pacar lagi putus dan kabarnya dia sudah menikah," lanjut Darman.
Selanjutnya, setelah kejadian tersebut dirinya langsung melarikan diri ke Medan dan berkerja sebagai petugas tol.
Setelah itu dirinya kembali ke Palembang dan bertugas di Tol Indralaya sejak 8 bulan lalu.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan aksi penodongan tersebut sudah terjadi sejak dua tahun lalu. Salah satu pelaku penodongan merupakan pacar korban sendiri.
"Pelaku ini kita amankan dari dua tempat yang berbeda yakni di Jalan MP Mangkunegara dan di daerah Bukit.
Ketiganya kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," kata Suryadi.