news

Ayu Terlena Janji Dinikahi Abdullah: Usai Kencan di Hotel Lalu Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Karung

Terduga pembunuh janda muda Ayu Carla (29), Abdullah Yahya (31) tiba di Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang

Editor: Wiedarto
Bangka Pos
Ayu driver ojek online yang dibunuh jasadnya dimasukan ke dalam karung 

SRIPOKU.COM, BANGKA -- Terduga pembunuh janda muda Ayu Carla (29), Abdullah Yahya (31) tiba di Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang pukul 12.00 WIB, Sabtu (21/11/2020).

Pria yang sempat melarikan diri ke Palembang ini tampak duduk di kursi roda, terdapat tiga perban yang membalut kakinya.Dua pada bagian kaki kiri dan satu pada bagian paha kaki kanan.

Abdullah Yahya (31) warga Desa Kutaraya, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga ditembak di kedua kakinya. Sabtu (21/11/2020)

Tim Gabungan terdiri dari Tim Naga Polres Pangkalpinang bekerjasama dengan Jatanras Polda Sumsel, dan Buser Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dan Polsek Padamara Timur.

Ayu (29) janda muda merupakan korban pembunuhan sadis yang dimasukan ke dalam karung di Penginapan Dewi Residen II Kacangpedang, Kota Pangkalpinang, Sabtu (14/11/2020) berhasil diringkus Kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra mengatakan Tim Gabungan Berhasil menangkap pelaku pembunuh yang sangat sadis di Desa Geronggang, Kecamatan Padamara Timur, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan pada Kamis (19/11/2020).

"Pembunuhan itu dilakukan di Penginapan Dewi Resident II, Kacangpedang, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. Dia berpura-pura mengaku sebagai Karyawan Bank dan pelaku berjanji untuk menikahi korban," kata Adi Putra, Sabtu (21/11/2020) di Bandarah Depati Amir Kota Pangkalpinang.

Kata Adi, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pangkalpinang untuk dilakukann penyelidikan lebih lanjut.

"Nanti kami akan bawa ke Polres Pangkalpinang dan masih dilakukan penyelidikan," ucapnya

Pelaku merayu korban dan berpura-pura sebagai Karyawan Bank. Sehingga korban terlena dan sempat ada kedekatan antara keduanya.

"Pelaku juga ini ingin menguasai barang korban, karena korban berteriak pelaku langsung membunuhnya. Pelaku langsung melarikan diri setelah membunuh korban," jelasnya.

Diduga pelaku Yahya ingin melarikan diri dan melawan petugas, karena mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, pelaku langsung diberikan tindakan tegas terukur di kaki kanan dan kiri.

Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat

Tim Gabungan Polres Pangkalpinang, dibantu Polda Bangka Belitung dan dibackup oleh Polda Sumsel dan Polres Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil menangkap Yahya di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Kamis (19/11/2020).

Setelah ditangkap pelaku langsung di bawah ke Mapolres OKI. Ia sempat kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu berhasil ditangkap.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved